KALTIMPOST.ID-Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yulianto menegaskan bahwa penegakan hukum di Polda Kaltim tidak berhenti pada pekerja lapangan.
Penyidikan diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut.
“Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga mengejar dan memutus rantai kejahatan hingga ke aktor intelektual yang mengambil keuntungan dari perbuatan pidana tersebut,” kata Yulianto.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman pidana maksimal mencapai 10 tahun penjara, disertai denda miliaran rupiah dan perampasan alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal.
PENCEGAHAN DAN PENGHIJAUAN
Selain penindakan, Polda Kaltim juga mengedepankan upaya pencegahan. Patroli darat dan udara dimaksimalkan, termasuk penggunaan citra satelit untuk memantau potensi pembukaan lahan secara dini. Upaya ini ditujukan untuk menghentikan aktivitas ilegal sebelum berkembang lebih luas.
Polda Kaltim juga terlibat dalam kegiatan penghijauan sebagai bagian dari strategi pencegahan jangka panjang.
Penanaman pohon dilakukan di kawasan pesisir untuk memperkuat lahan dari abrasi, serta di lahan eks tambang sebagai bagian dari rehabilitasi lingkungan.
“Salah satu strategi yang kami dorong adalah penghijauan dengan melakukan penanaman pohon bersama stakeholder terkait. Tidak hanya di darat, kami juga melakukan konservasi dan pelestarian terumbu karang yang ada di Kaltim,” ujar Yulianto.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Polda Kaltim bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, TNI, BNPB, serta pemerintah daerah melalui Satgas Karhutla dan satuan tugas lainnya. (rd)
Editor : Romdani.