Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

LAPORAN KHUSUS: Pemulihan Hutan Jadi Fondasi IKN, Otorita Klaim 5.131 Hektare Lahan Kaltim Sudah Tertanami

Muhammad Ridhuan • Minggu, 11 Januari 2026 | 06:05 WIB
Petugas Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal bersama Otorita IKN memasang plang larangan di area bekas tambang ilegal Bukit Tengkorak.
Petugas Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal bersama Otorita IKN memasang plang larangan di area bekas tambang ilegal Bukit Tengkorak.

KALTIMPOST.ID-Di luar penegakan hukum, upaya pemulihan lingkungan di Kaltim juga dijalankan melalui pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri menjelaskan pembangunan IKN dirancang untuk memulihkan ekosistem hutan tropis yang telah mengalami degradasi jauh sebelum proyek dimulai.

“IKN dibangun untuk memulihkan ekosistem hutan tropis di eks wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Sebelum pembangunan KIPP-IKN, ekosistem hutan sudah banyak yang rusak dan beralih fungsi,” kata Myrna.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pembangunan IKN menetapkan 65 persen wilayah daratan sebagai kawasan lindung, sekaligus mendorong reforestasi di kawasan yang rusak dan terdegradasi.

Konsep IKN sebagai forest city tertuang dalam Undang-Undang IKN dan diterjemahkan ke dalam rencana tata ruang serta rencana induk pembangunan hingga 2045.

Kebijakan tersebut mengarahkan pembangunan kota berjalan seiring dengan pengendalian deforestasi dan pemulihan tutupan hutan.

Sejak 2022 hingga kini, OIKN mencatat 5.131 hektare area telah tertanami, dengan 3,9 juta pohon ditanam dan dipelihara.

Penanaman dilakukan melalui berbagai skema, termasuk rehabilitasi hutan dan lahan oleh Kementerian Kehutanan, program Dinas Kehutanan Kaltim, kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) oleh perusahaan, partisipasi masyarakat melalui crowd funding, serta keterlibatan langsung insan OIKN dan mitra.

Di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), Otorita IKN mendorong penanaman pohon di ruang terbuka hijau sebagai bagian dari gaya hidup warga.

Selama satu tahun terakhir, 10 hektare RTH telah ditanami 12.633 pohon dari 82 jenis. “Itu bukan sekadar angka, tetapi nilai partisipasi yang genuine dari masyarakat,” ujar Myrna.

Meski demikian, luas wilayah delineasi IKN yang mencakup kawasan hutan lindung masih menyimpan potensi ancaman perambahan dan pertambangan ilegal.

Untuk itu, Otorita IKN bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah membentuk satuan tugas khusus.

“Otorita IKN bersama aparat penegak hukum dan pemda bergabung dalam satgas khusus yang melakukan penertiban terhadap kegiatan ilegal. Beberapa kasus sudah masuk ke dalam proses penyidikan dan persidangan,” kata Myrna.

Ia menegaskan penertiban akan dilakukan secara konsisten, sejalan dengan arahan Presiden dan kebijakan kepala Otorita IKN.

Adapun pada Hari Sejuta Pohon Sedunia pada 10 Januari, Otorita IKN tidak menyiapkan agenda seremonial khusus.

Penanaman dan pemeliharaan pohon telah menjadi kegiatan rutin yang dilakukan secara berkala.

“Kami melakukan penanaman pohon dan pemeliharaan sebagai gaya hidup sehari-hari. Bahkan, kegiatan ini dilakukan dua mingguan,” ujar Myrna. (rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #pemulihan hutan #ibu kota nusantara #Otorita IKN #tambang ilegal #Kutai Barat