Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

LAPORAN KHUSUS: DPRD Kaltim Akui Deforestasi Masih Serius, Nilai Penghijauan Tak Efektif Tanpa Pembenahan Tata Kelola Hutan

Muhammad Ridhuan • Minggu, 11 Januari 2026 | 07:35 WIB

 

Pembukaan lahan bekas tambang ilegal di wilayah Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara. (OTORITA IKN)
Pembukaan lahan bekas tambang ilegal di wilayah Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara. (OTORITA IKN)

KALTIMPOST.ID-DPRD Kaltim mengakui laju deforestasi di daerah ini masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan.

Sejumlah legislator yang diwawancarai awak media beberapa waktu lalu menilai, kegiatan penghijauan tidak akan berdampak signifikan jika tidak dibarengi pembenahan tata kelola hutan, penegakan hukum yang konsisten, serta evaluasi izin-izin pemanfaatan lahan.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menyebut deforestasi berkepanjangan di Kaltim bukan semata akibat lemahnya regulasi, melainkan rendahnya implementasi dan pengawasan di lapangan.

Menurutnya, berbagai aturan yang mewajibkan perlindungan dan pemulihan lingkungan sebenarnya telah tersedia, namun kerap tidak dijalankan secara optimal.

“Regulasinya ada, tapi penegakan hukumnya yang masih lemah. Ini yang membuat kerusakan hutan terus berulang,” kata Sarkowi.

Ia juga menyoroti aktivitas ilegal yang masih terjadi di kawasan hutan lindung dan konservasi, mulai dari perambahan hingga pertambangan ilegal.

Praktik tersebut, kata dia, sering kali berlangsung lama sebelum terungkap, mencerminkan lemahnya sistem pengawasan kawasan hutan.

Sorotannya ini sejalan dengan kritik sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menilai penanaman pohon berisiko menjadi kegiatan simbolik jika tidak dibarengi perubahan kebijakan struktural.

Legislator menegaskan, menjaga hutan Kaltim tidak cukup dengan menanam, tetapi harus dimulai dari menghentikan laju perusakan. “Kalau deforestasinya terus berjalan, berapa pun pohon yang ditanam tidak akan pernah cukup,” ujar Sarkowi.

Sorotan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra. Ia menilai laju deforestasi yang mencapai puluhan ribu hektare di Kaltim, terutama akibat alih fungsi hutan menjadi tambang dan perkebunan sawit, harus segera direspons dengan langkah pemulihan yang nyata.

“Reforestasi memang penting, tapi harus dipercepat dan dilakukan secara serius untuk menekan risiko bencana hidrometeorologi,” ujarnya.

Baca Juga: Andi Achmad Mutawally Pimpin PASI Balikpapan, Fokus Pembinaan Atlet Usia Dini dan Pembangunan Venue Atletik

DPRD Kaltim juga mengingatkan bahwa degradasi lingkungan memiliki konsekuensi langsung terhadap keselamatan masyarakat.

Dalam sejumlah rapat kerja bersama instansi teknis, legislator menilai ancaman bencana ekologis di Kaltim terus meningkat seiring menyusutnya tutupan hutan dan rusaknya daerah tangkapan air.

Selain persoalan pengawasan, DPRD Kaltim menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengendalikan deforestasi.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Didik Agung Eko Wahono menyebut banyak aduan masyarakat terkait konflik lahan dan kerusakan lingkungan sulit ditindaklanjuti karena kewenangan perizinan pertambangan dan kehutanan berada di tingkat pusat.

“Kondisi ini membuat pemerintah daerah sering kali tidak leluasa bertindak, meski dampaknya langsung dirasakan di daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, DPRD Kaltim mendorong adanya perubahan pendekatan dalam pengelolaan lingkungan, termasuk memperkuat peran daerah dan masyarakat.

Dukungan terhadap kebijakan pembatasan aktivitas tambang di wilayah tertentu, seperti rencana Samarinda bebas tambang, dinilai sebagai langkah awal yang perlu diperluas dan disinergikan dengan kebijakan provinsi. (rdh/rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #ibu kota nusantara #tambang ilegal #Gubernur Kaltim Rudy Mas ud #Kutai Barat #batu bara