Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu. Selain itu, KPK juga menjerat dua aparatur pajak lainnya, yakni Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar, anggota tim penilai pajak di kantor yang sama.
Dua tersangka lain berasal dari pihak swasta, yaitu Abdul Kadim, konsultan pajak, dan Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara ini berkaitan dengan praktik korupsi dalam pemeriksaan pajak yang berlangsung sejak 2021 hingga 2026.
Menurut Asep, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
Editor : Uways Alqadrie