Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kementeriannya tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan.
Namun, ia menegaskan negara tetap berkewajiban memberi pendampingan hukum kepada aparatur sipil negara yang terseret perkara pidana, sepanjang sesuai ketentuan.
“Kami tidak akan melakukan intervensi. Proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada KPK,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, Minggu, 11 Januari 2026.
KPK menyebut sedikitnya delapan orang diamankan dalam operasi yang digelar Sabtu malam, 10 Januari 2026. Dari jumlah tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas tiga pejabat pajak dan dua pihak swasta.
Pejabat pajak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar dari tim penilai pajak.
Adapun pihak pemberi suap berasal dari konsultan pajak dan staf perusahaan wajib pajak.
Menurut KPK, suap diberikan untuk memuluskan pengurangan nilai kewajiban pajak sebuah perusahaan. Nilai suap mencapai sekitar Rp 4 miliar, yang disebut ditukarkan ke dalam dolar Singapura dan diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Uang tunai dalam berbagai mata uang juga disita saat OTT berlangsung. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci kronologi lengkap perkara tersebut.
Kasus ini menjadi OTT perdana KPK pada awal 2026 dan kembali menyorot persoalan integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Kementerian Keuangan menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme internal, termasuk sanksi kepegawaian, setelah proses hukum berkekuatan tetap. Hukum, Tegaskan Tak Campuri Kasus OTT Pajak
Editor : Uways Alqadrie