Aksi ini akan berlangsung hingga 21 Januari 2026 sebagai bentuk protes terhadap pemerintah terkait persoalan kesejahteraan dan status hakim ad hoc.
Juru Bicara FSHA Indonesia, Ade Darusalam, mengatakan mogok sidang tersebut merupakan ekspresi keprihatinan atas berbagai masalah mendasar yang selama ini dihadapi para hakim ad hoc.
Meski demikian, ia menegaskan aksi itu tidak dimaksudkan untuk menghambat akses masyarakat terhadap keadilan.
“Kami memastikan layanan peradilan tidak berhenti. Aksi ini dilakukan dengan tetap memegang koridor hukum dan etika peradilan,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Minggu, 11 Januari 2026.
Menurut Ade, selama masa mogok, para hakim ad hoc tetap masuk kantor dan menjalankan kewajiban administratif, termasuk presensi.
Namun, pelaksanaan persidangan dibatasi hanya untuk perkara yang dinilai mendesak dan tidak bisa ditunda, seperti kasus-kasus darurat.
FSHA juga menyatakan penyesuaian jadwal sidang akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kepentingan para pencari keadilan.
“Perkara penting tetap disidangkan sebagaimana mestinya,” ujar Ade.
Aksi mogok sidang ini muncul di tengah wacana pemerintah mengenai perbaikan kesejahteraan aparatur peradilan, termasuk rencana kenaikan gaji dan penanganan khusus bagi hakim ad hoc.
Namun, FSHA menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan yang mereka hadapi.
Editor : Uways Alqadrie