Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

KPK Ungkap Dosa Terbesar Gus Yaqut dalam Skandal Kuota Haji 2024: Kuota Haji Tambahan Dibagi Tak Sesuai Aturan

Uways Alqadrie • Senin, 12 Januari 2026 | 17:14 WIB

TERSANGKA: Mantan Menteri Agama, Gus Yaqut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kuota haji oleh KPK.
TERSANGKA: Mantan Menteri Agama, Gus Yaqut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kuota haji oleh KPK.
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Yaqut disebut sebagai pihak yang memutuskan pembagian kuota haji tambahan secara tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada musim haji 2024.

Tambahan tersebut diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan kepada individu atau kelompok tertentu.

Namun dalam pelaksanaannya, kuota tambahan itu dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema pembagian 50:50 tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

“Keputusan pembagian kuota dilakukan oleh Menteri Agama saat itu. Ini yang menjadi titik awal persoalan karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK juga mengungkap latar belakang munculnya kuota tambahan tersebut. Pada akhir 2023, Presiden ke-7 RI Joko Widodo bertemu Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman. 

Dalam pertemuan itu, Jokowi menyampaikan persoalan antrean haji Indonesia yang telah mencapai puluhan tahun, sehingga Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota bagi Indonesia.

Asep menegaskan, tujuan pemberian kuota tambahan adalah untuk mengurangi panjangnya daftar tunggu haji reguler. Oleh karena itu, perubahan proporsi pembagian kuota dinilai menyimpang dari tujuan awal kebijakan tersebut.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama sekitar tujuh bulan, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. 

Selain Yaqut, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.\

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung dan penghitungan kerugian negara masih dilakukan.

Dalam kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

 

Editor : Uways Alqadrie
#Kementerian Agama (Kemenag) #korupsi kuota haji 2024 #kpk #gus yaqut #ott kpk #Yaqut Cholil Qiumas