Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

Uways Alqadrie • Rabu, 14 Januari 2026 | 12:52 WIB

Rismon Sianipar, dr Tifa dan Roy Suryo
Rismon Sianipar, dr Tifa dan Roy Suryo
KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Tiga orang tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Proses pemberkasan ini kini berada di tangan Kejaksaan.

“Berkas sudah kami limpahkan untuk ketiga tersangka yang sebelumnya ditetapkan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/1/2026).

Sebelumnya, Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus ijazah palsu Presiden. Kombes Iman menegaskan pihaknya mengebut proses pemberkasan agar penyidikan terhadap seluruh klaster dapat segera diselesaikan.

“Penyidik telah membuat perencanaan penyidikan yang matang. Kami akan berpedoman pada itu agar semua pemberkasan dapat selesai secepat mungkin,” tambah Iman.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan fitnah terhadap Presiden dan melibatkan tokoh publik dengan latar belakang hukum dan politik.

Polda Metro sebelumnya juga sudah memeriksa keaslian ijazah Jokowi melalui uji laboratorium dan metode ilmiah, serta menunjukkannya kepada tersangka pada gelar perkara khusus.

Proses hukum terhadap Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa kini berlanjut di Kejaksaan, menunggu tahapan berikutnya dalam pemeriksaan.

Editor : Uways Alqadrie
#ijazah palsu jokowi #Dokter Tifa #roy suryo #Rismon Hasiholan #Ijazah Jokowi Asli #polda metro jaya