Berdasarkan keterangan Agus, konflik bermula pada Selasa (13/1/2026). Saat itu, ia merasa tersinggung karena mendengar ucapan tidak sopan yang diteriakkan oleh seorang siswa dari dalam kelas.
Ketika Agus mengonfirmasi siapa pelakunya, seorang siswa mengakui perbuatannya namun dengan sikap menantang. Hal ini memicu reaksi spontan dari Agus yang berujung pada tindakan penamparan.
Baca Juga: Viral! Guru Dikeroyok Murid di SMK Jambi, Berikut Kronologinya yang Berujung Laporan ke Disdik Jambi
"Saya refleks menamparnya karena dia menantang saat saya tanya siapa yang berteriak tidak sopan tersebut," jelas Agus, Rabu (14/1/2026).
Muncul dua versi terkait pemicu kemarahan. Versi siswa mengklaim bahwa Agus sempat melontarkan kata 'miskin' yang dianggap sebagai penghinaan. Sedangkan versi guru, Agus membantah telah menghina. Ia berdalih ucapan tersebut adalah bentuk motivasi agar siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu tetap rendah hati dan fokus belajar.
Meski sempat dilakukan upaya mediasi oleh pihak sekolah, kesepakatan gagal tercapai. Siswa menuntut permintaan maaf, sementara Agus memberikan opsi kepada siswa untuk membuat petisi jika tidak lagi menginginkan kehadirannya di sekolah tersebut.
Baca Juga: Setelah Guru, PPPK Nakes Dihentikan Kontraknya, Status ASN Ternyata Belum Aman
Puncak keributan terjadi saat Agus berjalan menuju ruang guru setelah mediasi. Ia dikeroyok oleh sekelompok siswa hingga mengalami luka memar di bagian wajah dan tubuh.
Penjelasan Terkait Video Sajam
Menanggapi video viral yang memperlihatkan dirinya membawa celurit, Agus memberikan klarifikasi. Menurut dia, itu hanya gertakan. Senjata tersebut diambil dari ruang alat pertanian (karena sekolah berbasis SMK Pertanian). Alasan lainnya, tujuan membubarkan massa. Ia mengaku terdesak karena terus dilempari batu oleh massa siswa hingga sore hari.
Alasan berikutnya adalah bela diri. Penggunaan celurit diklaim hanya untuk menakut-nakuti agar siswa segera membubarkan diri.
Langkah Hukum dan Kedinasan
Akibat insiden ini, Agus Saputra telah melaporkan kasusnya ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk meminta perlindungan dan penyelesaian masalah secara objektif.(*)
Editor : Thomas Priyandoko