Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Segera Reklamasi jika Tak Ingin Dipidana, ESDM Kalimantan Timur Respons Laporan Masyarakat dan Perintahkan Begini ke Perusahaan

Dwi Restu Amrullah • Rabu, 14 Januari 2026 | 18:50 WIB
JALANKAN INSTRUKSI: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim memerintahkan CV Prima Mandiri di Sangasanga untuk segera mereklamasi.
JALANKAN INSTRUKSI: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim memerintahkan CV Prima Mandiri di Sangasanga untuk segera mereklamasi.

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Ramai di dunia maya perihal lubang tambang yang jaraknya cukup dekat dengan fasilitas publik. Hal itu langsung direspons Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah provinsi, dalam hal ini, ESDM Kaltim. Fakta terungkap bahwa lubang tambang tersebut sudah ada sejak akhir 2023, dan belum direklamasi.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM Kaltim, Achmad Pranata menjelaskan, Dinas ESDM telah mengakomodir keluhan tersebut. Pasalnya, secara regulasi, berdasarkan UU Nomor 3/2020, kewenangan pertambangan batu bara merupakan ranahnya Kementerian ESDM. Namun, ketika ada keresahan masyarakat tentang keselamatan warga, pemerintah provinsi hadir.

“Artinya ketika ada aduan masyarakat terhadap keselamatan warga, kami membuka kanal pengaduan. Kanal pengaduan itu akan merespons dengan cepat, dengan bukti. Pada 13 Januari kami langsung ke tempat lokasi aduan masyarakat tersebut, titiknya berada pada konsesi perusahaan tambang batu bara yang sudah berakhir medio 2023 lalu.

Pihaknya juga didampingi fungsi pembinaan dan pengawasan dari Kementerian ESDM yakni inspektur tambang penempatan wilayah Kalimantan Timur. Pihaknya sudah menentukan koordinatnya, dan masuk perusahaan batu bara CV Prima Mandiri.

Pihak perusahaan juga hadir di lokasi. Perusahaan mengakui memang lubang itu adalah bekas tambang mereka, dan juga berkomitmen melakukan mitigasi. Perusahaan akan membuat pagar agar tidak terlihat, dan kami juga menegaskan bahwa lubang tambang berdasarkan dokumen rencana reklamasinya seperti apa. Itu akan dikaji ulang teman-teman inspektur tambang karena dokumennya kami tidak memegang.

“Ketika dokumen reklamasinya memang ditutup, itu menjadi kewajiban. Meski di situ perusahaan itu telah membayar jamrek, namun kegiatan reklamasi harus sesuai dengan dokumen reklamasi,” beber pria yang akrab disapa Nata.

Nata meminta harus segera menutup lubang tersebut. Meski mereka sudah melakukan trap, agar tidak terjadi longsor, namun kami lebih menegaskan yang merupakan kewajiban perusahaan harus segera diselesaikan. Meski IUP-nya sudah berakhir, lanjut Nata, pihaknya akan melaporkan juga kepada kementerian.

“Jadi, kami sudah juga membuat surat kepada Kementerian ESDM, pengawasan secara berkala juga dilakukan, bukan hanya lubang-lubang tambang yang ada di Sangasanga, tetapi di Kaltim Biar tidak terjadi keresahan masyarakat," jelasnya. Karena ketika ada terjadi keresahan, pemerintah daerah akan menjadi barometer bagaimana kinerja pemerintah daerah.

"Itu kami menegaskan bahwa pengawasan harusnya Kementerian ESDM itu mengawasi secara berkala, dan dilaporkan kepada kami juga tentang perkembangan lubang-lubang tambang yang ada di Kaltim, sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.

 Disinggung terkait jarak dengan fasilitas publik, Nata menegaskan, pantauan dari ESDM jarak dengan jalan atau pemukiman dari bibir lubang tambang tidak lebih 15 sampai 20 meter.

“Pertama, saya menegaskan kepada pihak manajemen, apalagi KTT yang bertanggung jawab penuh bahwa reklamasi itu wajib yang harus diikuti. Jangan sampai kewajibannya ditinggalkan. Kalau kewajibannya ditinggalkan berarti melanggar peraturan. Kalau melanggar peraturan, nanti pihak yang berwenang yang akan menindak. Artinya ya bisa dipidana,” tegasnya.

“Jangan hanya ambil batu baranya, kemudian ditinggal. Siapa yang berbuat, dia yang bertanggung jawab,” kuncinya. (*)

 

Editor : Dwi Restu A
#kaltim #reklamasi #Laporan #esdm