Juru bicara forum, Ade Darussalam, mengatakan status “ad hoc” kerap menjadi alasan pembeda, baik dalam hal penghormatan profesi maupun kesejahteraan.
Menurut dia, hubungan kerja dengan hakim karir tidak jarang melahirkan stigma bahwa hakim ad hoc berada di posisi kelas dua dalam sistem peradilan.
Baca Juga: Ledakan Diduga Terjadi di Tambang Emas? Antam Tegaskan Tidak Ada Ledakan, Ini Kata Polisi
“Masih ada anggapan bahwa kami bukan hakim sepenuhnya. Itu berdampak langsung pada rasa keadilan dan kesejahteraan,” ujar Ade di hadapan anggota dewan.
Ia menilai perbedaan status tersebut bukan sekedar administratif, tetapi telah berimbas pada gaji dan tunjangan yang diterima. Padahal, dalam praktiknya, beban dan tanggung jawab hakim ad hoc tidak berbeda dengan hakim pembawa.
Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia meminta DPR mendorong pemerintah dan Mahkamah Agung untuk meninjau ulang kebijakan penggajian serta skema tunjangan. Penyetaraan dinilai penting untuk menjaga independensi dan martabat.
Baca Juga: Eggi Sudjana Buka Alasan Temui Jokowi di Solo, Tegaskan Bukan Minta Maaf
Isu kesejahteraan ini mencuat di tengah rencana aksi penandatanganan sidang yang sebelumnya menyuarakan sejumlah hakim ad hoc sebagai bentuk protes terhadap ketimpangan tersebut.
Komisi III DPR menyatakan akan menampung aspirasi itu dan menjadi bahan pembahasan lanjutan bersama kementerian dan lembaga terkait.
Editor : Uways Alqadrie