KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Kepala teknik tambang (KTT) merupakan orang paling vital dalam dunia pertambangan. Dia juga orang yang harus bertanggung jawab terhadap jika lubang dibiarkan begitu saja.
CV Prima Mandiri, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di jalan poros Samarinda-Kukar via Sangasanga, diminta secara tegas untuk segera menutup area bekas lubang galian batu bara. Lokasinya tepat berada di tepi jalan umum.
Terkait hal itu, Kabid Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Achmad Pranata, menjelaskan, pihaknya sudah memerintahkan sesegera mungkin untuk menutup lubang eks galian batu bara yang jaraknya sekitar 15 meter dari jalan umum.
“Kalau bicara aturan jarak, di ESDM itu enggak ada, tapi sesuai aturan Kementerian Lingkungan Hidup, ada jarak yang harus ditaati perusahaan. Nah, aturan-aturan itu semua saling berhubungan. Baik lingkungan, keselamatan kerja, dan pertambangannya,” tegas pria yang akrab disapa Nata.
Disinggung perihal siapa yang harus bertanggung jawab, Nata menegaskan, sesuai aturan, tanggung jawab dipegang penuh oleh KTT. “Oh itu jelas, semua yang menyangkut pertambangan, tahapannya dari awal hingga reklamasi adalah KTT,” tegasnya.
Sementara itu, KTT CV PriMandiri Felipus yang dikonfirmasi harian ini menyebut, dirinya belum bisa memberikan komentar terkait aktivitas pertambangan dan reklamasi yang dilakukan CV Prima Mandiri. “Mungkin besok (hari ini) kita bisa ketemu,” singkatnya membalas melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan UU No 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara, di Pasal 161A, menjelaskan bahwa setiap perusahaan pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB, sebagaimana dimaksud di Pasal 70A, Pasal 86G huruf a, dan Pasal 91 ayat (1), dapat disanksi pidana paling lama dua tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dan di Pasal 161B tertuang secara jelas bahwa setiap pemegang IUP atau IUPK, yang tidak melaksanakan reklamasi atau pasca-tambang, dan atau penempatan dana jaminan reklamasi, bisa dipidana hingga lima tahun penjara atau denda Rp 100 miliar.
Kembali ditegaskan Nata, ESDM Kaltim telah mengakomodir keluhan terkait lubang tambang yang dibiarkan begitu saja selama bertahun-tahun tanpa reklamasi. Secara regulasi, kewenangan pertambangan batu bara merupakan ranah Kementerian ESDM. Namun, ketika ada keresahan masyarakat tentang keselamatan warga, pemerintah provinsi hadir.
Artinya ketika ada aduan masyarakat terhadap keselamatan warga, ESDM Kaltim membuka kanal pengaduan. Kanal pengaduan itu akan merespons dengan cepat, dengan bukti. Pada 13 Januari kami langsung ke tempat lokasi aduan masyarakat tersebut, titiknya berada pada konsesi perusahaan tambang batu bara yang sudah berakhir medio 2023 lalu.
Pihaknya juga didampingi fungsi pembinaan dan pengawasan dari Kementerian ESDM yakni inspektur tambang penempatan wilayah Kalimantan Timur.
“Ketika dokumen reklamasinya memang ditutup, itu menjadi kewajiban. Meski di situ perusahaan itu telah membayar jamrek, namun kegiatan reklamasi harus sesuai dengan dokumen reklamasi,” bebernya.
Nata meminta harus segera menutup lubang tersebut. Meski mereka sudah melakukan trap, agar tidak terjadi longsor, namun kami lebih menegaskan yang merupakan kewajiban perusahaan harus segera diselesaikan. Meski IUP-nya sudah berakhir, lanjut Nata, pihaknya akan melaporkan juga kepada kementerian.
“Jadi, kami sudah bersurat kepada Kementerian ESDM, pengawasan secara berkala juga dilakukan, bukan hanya lubang-lubang tambang yang ada di Sangasanga, tetapi di Kaltim biar tidak terjadi keresahan masyarakat. Harusnya Kementerian ESDM itu mengawasi secara berkala, dan dilaporkan kepada kami juga tentang perkembangan lubang-lubang tambang yang ada di Kaltim, sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A