Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Mahfud MD Ungkap 30 Masalah Polri, Rekrutmen Tanpa Titipan Jadi Kesepakatan KPRP

Uways Alqadrie • Kamis, 15 Januari 2026 | 18:38 WIB

Profesor Mahfud MD
Profesor Mahfud MD
KALTIMPOST.ID, YOGYAKARTA - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mencatat sedikitnya 30 persoalan utama yang dinilai menghambat pembenahan institusi kepolisian. Dari puluhan temuan itu, satu isu telah mencapai kata sepakat: rekrutmen anggota Polri harus dibersihkan dari praktik titipan.

Anggota KPRP Mahfud MD menyatakan kesepakatan tersebut diperoleh setelah rangkaian dengar pendapat publik yang digelar di berbagai daerah.

Menurut Mahfud, selama ini proses penerimaan anggota Polri kerap diwarnai intervensi dari beragam kepentingan, mulai dari elite politik hingga pejabat pemerintahan.

“Model rekrutmen dengan jatah-jatah ini merusak prinsip meritokrasi dan menutup akses masyarakat luas,” ujar Mahfud usai audiensi publik KPRP di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sleman, Kamis, 15 Januari 2026.

Sebagai alternatif, KPRP menyepakati penerapan jalur afirmasi. Skema ini ditujukan untuk memberi ruang bagi kelompok tertentu tanpa membuka celah praktik titipan.

Jalur afirmasi akan mencakup calon anggota dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk Papua, dengan standar kelulusan yang disesuaikan.

Selain itu, KPRP juga mendorong adanya kuota khusus bagi perempuan serta peserta didik berprestasi nasional dari berbagai bidang. Skema ini akan berlaku untuk seluruh jenjang rekrutmen Polri, mulai dari tamtama hingga perwira.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Mahfud menyebut pengaturan teknis akan dituangkan dalam peraturan Kapolri atau bahkan Peraturan Presiden.

“Tujuannya memutus mata rantai titipan yang selama ini dianggap sebagai penyakit lama,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Di luar isu rekrutmen, KPRP masih membahas persoalan lain, termasuk pola rotasi dan mutasi di tubuh Polri. Komisi menilai mekanisme tersebut juga perlu dikembalikan pada prinsip profesionalisme dan kinerja.

Seluruh hasil rumusan KPRP, kata Mahfud, akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bahan kebijakan lanjutan reformasi kepolisian.

Editor : Uways Alqadrie
#mabes polri #Komisi Percepatan Reformasi Polri #mahfud md #Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo #penerimaan anggota polri