Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

APBD Kaltim Menyusut, Bantuan Keuangan Parpol Tetap Rp 5 Ribu per Suara

Eko Pralistio • Kamis, 15 Januari 2026 | 20:56 WIB

Sekretaris Kesbangpol Kaltim, Ahmad Firdaus. (EKO PRALISTIO/KP)
Sekretaris Kesbangpol Kaltim, Ahmad Firdaus. (EKO PRALISTIO/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Besaran Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada partai politik (parpol) di Kaltim pada tahun 2026 dipastikan tidak berubah. Meski Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menyusut drastis, nilainya masih sebesar Rp 5 ribu per suara.

Sekretaris Kesbangpol Kaltim, Ahmad Firdaus mengatakan, penyaluran bankeu kepada parpol pada tahun ini akan dilaksanakan setelah proses pemeriksaan dan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap parpol selesai.

Baca Juga: Gubernur Kaltim Tabayun ke Sultan Kukar Usai Polemik Posisi Tempat Duduk di Acara Peresmian RDMP Kilang Balikpapan

Sebab, kata dia, setiap tahun laporan pertanggungjawaban bankeu harus diperiksa terlebih dahulu. Kesbangpol Kaltim pun telah melayangkan surat kepada seluruh partai politik penerima bantuan.

"Kalau laporan sudah disampaikan dan dilakukan audit oleh BPK, baru nanti bantuan keuangan tahun ini bisa dicairkan," ucapnya, Kamis (15/1). Untuk nilai rupiah bantuannya yang disalurkan tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Firdaus menegaskan, secara keseluruhan bantuan untuk parpol masih di angka Rp 9,6 miliar dengan nilai per suara Rp 5 ribu.

Baca Juga: Polemik Kursi Sultan Kukar, Akademisi Nilai Protokol Perlu Sensitif Kearifan Lokal

Disinggung apakah nilai per suara itu bisa naik, Firdaus menjelaskan, bisa dilakukan namun harus ada usulan dari partai politik bersama DPRD dan disepakati bersama oleh pemerintah daerah, dan selanjutnya akan diverifikasi di pemerintah pusat.

"Tapi sampai sekarang, belum ada usulan resmi terkait penambahan besaran bantaun keuangan parpol, nominalnya yang diberikan masih sama," imbuhnya.

Terkait mekanisme pencairan, Firdaus menyampaikan ada perbedaan dari tahun sebelumnya. Pada periode ini, bantuan akan disalurkan dalam satu tahap, sedangkan sebelumnya dicairkan dalam dua tahap, yakni melalui APBD murni dan perubahan.

Baca Juga: Pemprov Kaltim Minta Maaf soal Polemik Tempat Duduk Sultan Kukar di Acara Prabowo

Disinggung soal dampak dari pemangkasan TKD, Firdaus meyakinkan bahwa bantuan keuangan partai politik tidak berdampak. Sebab bantuan tersebut merupakan mandatori sehingga tidak bisa dipotong.

"Untuk efisiensi memang terjadi di hampir semua OPD, ya. Tapi lebih kepada kegiatannya, bukan bantuan keuangan parpol," katanya.

Di sisi lain, proses pelaporan pertanggungjawaban partai politik kepada BPK hingga saat ini masih berlangsung. Dari tahun ke tahun, lanjut Firdaus, hasil audit BPK akan diserahkan kembali ke Kesbangpol pada April mendatang.

"Untuk bantuan keuangan partai politik di Kaltim dipastikan tetap utuh dan akan dicairkan setelah seluruh tahapan administrasi dan audit selesai," tandasnya. (*/riz)

Bantuan Keuangan Pemprov Kaltim untuk Parpol pada 2026:

 Sumber: Disadur dari wawancara

Editor : Muhammad Rizki
#bankeu parpol #bantuan keuangan #kaltim