KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama sejumlah pihak atas dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Total uang yang diduga dipungut dari para pemohon mencapai Rp6,52 miliar.
Jaksa KPK Asril menyatakan, para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi K3 untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat penerbitan maupun perpanjangan sertifikat.
“Para pemohon dipaksa memberikan pembayaran dengan berbagai skema potongan untuk kepentingan para terdakwa,” kata Asril saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Dalam dakwaan disebutkan, uang hasil pemerasan itu dibagikan kepada sejumlah pihak. Noel disebut menerima Rp70 juta. Sementara terdakwa lain memperoleh dana dengan nominal bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga hampir Rp1 miliar.
Jaksa juga mengungkap keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk pejabat setingkat direktur jenderal dan sekretaris direktorat jenderal, yang turut menerima aliran dana selama periode 2020 hingga 2025.
Menurut jaksa, para terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3. Perbuatan itu dinilai melanggar hukum karena memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Selain dakwaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor : Uways Alqadrie