Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penindakan mengamankan 15 orang dari sejumlah lokasi di wilayah Madiun. Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa untuk pemeriksaan awal. “Saat ini masih dilakukan klarifikasi dan pendalaman,” ujar Budi.
Latar Belakang Maidi
Maidi lahir di Kabupaten Magetan pada 12 Mei 1961. Ia mengawali karier sebagai guru geografi sebelum beralih menjadi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dalam perjalanan birokrasi, ia sempat menduduki sejumlah jabatan strategis, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Sekretaris Daerah Kota Madiun.
Pada 2019, Maidi terpilih sebagai Wali Kota Madiun dan kembali memenangkan pemilihan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Dalam periode keduanya, ia memimpin Kota Madiun bersama wakilnya, F Bagus Panuntun.
Riwayat Pendidikan dan Organisasi
Maidi menempuh pendidikan sarjana pendidikan geografi di IKIP Surabaya dan sarjana hukum di Universitas Merdeka Madiun. Ia kemudian meraih gelar magister manajemen, magister teknologi pendidikan, hingga doktor administrasi publik pada 2023.
Selain berkarier di pemerintahan, Maidi juga aktif dalam sejumlah organisasi, antara lain Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), serta Gerakan Pramuka tingkat cabang Kota Madiun.
Kekayaan dan Dukungan Politik
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang disampaikan ke KPK pada September 2024, Maidi tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp18,4 miliar.
Dalam Pilkada 2024, pasangan Maidi–Panuntun memperoleh sekitar 56 persen suara dan unggul di seluruh kecamatan di Kota Madiun. Mereka didukung koalisi 11 partai politik, mulai dari partai parlemen hingga nonparlemen.
Baca Juga: Wali Kota Madiun Maidi: Uang Ratusan Juta Disita, Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR
Dugaan Perkara
Menurut KPK, operasi tangkap tangan ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek serta pengelolaan dana sosial perusahaan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK belum mengumumkan status hukum pihak-pihak yang diamankan dan masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Editor : Uways Alqadrie