KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Rencana Pemprov Kaltim melibatkan PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS) dalam pengelolaan area tambatan kapal tongkang di Sungai Mahakam mendapat respons positif. BUMD milik daerah itu menyatakan kesiapan penuh jika resmi ditugaskan.
Direktur KTMBS, Aji M Abidharta W Hakim mengaku telah mendengar wacana pemerintah daerah terkait penataan tambatan kapal, termasuk rencana pematokan tarif parkir tongkang di Sungai Mahakam.
“Pada prinsipnya kami siap jika diberikan penugasan. Saat ini manajemen juga mulai menyiapkan langkah-langkah strategis,” kata Aji, Senin (19/1/2026). Manajemen KTMBS, lanjut Aji, beberapa kesiapan tersebut mencakup pengurusan dan pemenuhan seluruh perizinan jasa tambat.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Bidik Jasa Tambat Kapal Tongkang di Sungai Mahakam, Diklaim Mendongkrak PAD
Selain itu, perusahaan memastikan kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, hingga sistem operasional agar pengelolaan tambatan dapat berjalan tertib, aman, dan profesional.
Pihaknya berkomitmen melakukan koordinasi intensif dengan Pemprov Kaltim serta instansi terkait, termasuk otoritas pelabuhan, agar proses perizinan dan pelaksanaan pengelolaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Tujuan akhirnya tentu untuk mendukung kelancaran aktivitas pelayaran di Sungai Mahakam sekaligus memberikan kontribusi optimal terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.
Baca Juga: PAD Kaltim Bocor, Potensi Rp 90 Miliar per Tahun dari Pemanduan Kapal Sungai Mahakam
Namun demikian, Aji mengungkapkan, hingga kini belum ada ketentuan teknis soal tambatan kapal dalam surat terakhir dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang diterima KTMBS.
“Kalau dari surat KSOP terakhir ke kami, memang belum ada ketentuan soal tambat. Tapi melihat asetnya milik Pemprov, harapannya perizinan cukup dari pemerintah provinsi. Ke depan seperti apa, tentu akan terlihat saat proses perizinan mulai berjalan,” jelasnya.
Pemprov Kaltim sebelumnya mewacanakan penataan tambatan tongkang di Sungai Mahakam sebagai bagian dari upaya mendongkrak pendapatan asli daerah, sejalan dengan pemangkasan dana transfer pusat ke daerah hingga Rp 6 trilun. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki