Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pengunduran diri pejabat bank sentral tersebut secara otomatis memicu proses pengisian jabatan sesuai ketentuan undang-undang. Pemerintah, kata dia, berkewajiban mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memulai tahapan seleksi.
“Prosesnya dimulai dari adanya surat pengunduran diri Deputi Gubernur BI. Setelah itu, pemerintah mengajukan nama-nama pengganti ke DPR,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Dalam Surpres tersebut, pemerintah mengusulkan tiga nama calon Deputi Gubernur BI. Salah satu nama yang tercantum adalah Thomas Djiwandono, yang saat ini menjabat Wakil Menteri Keuangan.
Namun, Prasetyo belum mengungkap dua nama lainnya dan menyatakan akan memastikan kembali daftar lengkap kandidat yang diajukan.
Setelah Surpres diterima, DPR akan melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon. Hasil uji tersebut nantinya menjadi dasar bagi DPR untuk memilih satu kandidat yang akan ditetapkan sebagai Deputi Gubernur BI.
Thomas Djiwandono dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan pada 18 Juli 2024. Ia kemudian tetap masuk dalam jajaran pemerintahan setelah pembentukan Kabinet Merah Putih pada Oktober 2025.
Selain berkarier di pemerintahan, Thomas juga memiliki latar belakang politik dan pernah menduduki sejumlah posisi strategis di Partai Gerindra.
Editor : Uways Alqadrie