KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pengawasan ratusan tambang di Benua Etam berjalan pincang. Jumlah inspektur yang bertugas jauh dari ideal, sementara aktivitas pertambangan terus bergerak masif di berbagai daerah.
Saat ini, hanya 32 Inspektur Tambang yang ditempatkan di Kaltim. Padahal, jumlah perusahaan tambang aktif mencapai sekitar 200 perusahaan. Ketimpangan inilah yang menjadi tantangan utama dalam pengawasan sektor pertambangan di daerah penghasil batu bara tersebut.
Inspektur Tambang penempatan Kaltim, Andi Luthfi, tak menampik kondisi tersebut. Sebab, beban kerja petugas tidak sebanding dengan objek yang harus diawasi.
Baca Juga: Kasus Korupsi Jamrek CV Arjuna: Empat Direksi Dihadirkan, Inisiator Pencairan Masih Misteri
“Saat ini di Kaltim 32 orang. Kalau kita bandingkan dengan jumlah tambang yang aktif, tentu masih kurang,” ujar Luthfi, Selasa (20/1/2025). Untuk diketahui, Inspektur tambang sendiri merupakan pegawai negeri sipil yang memiliki tugas khusus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan.
Secara struktural, mereka berada di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Nah, masalah pengawasan tidak berhenti pada keterbatasan jumlah personel. Hingga kini, Inspektur Tambang di Kaltim juga belum memiliki pejabat struktural di daerah. Kondisi ini membuat urusan administrasi menjadi berbelit.
Menurut Luthfi, keberadaan pejabat struktural sangat krusial untuk mendukung kelancaran kerja, mulai dari surat-menyurat hingga pengambilan keputusan administratif.
“Kalau itu ada, bisa langsung karena ada pejabat strukturalnya. Sekarang kan belum ada yang bisa tanda tangan,” jelasnya. Namun, tahun ini, pemerintah pusat merencanakan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Inspektur Tambang.
Kehadiran UPTD diyakini dapat memangkas hambatan administratif yang selama ini dirasakan di lapangan. “Mudah-mudahan itu segera terbentuk. Kami juga kesulitan kalau tidak ada struktur di daerah,” imbuh Luthfi.
Baca Juga: Pengabaian Reklamasi Jadi Kerugian Negara, Terungkap di Sidang Korupsi CV Arjuna
Lambannya pembentukan organisasi di daerah tak lepas dari persoalan anggaran. Dalam beberapa tahun terakhir, kata Luthfi, alokasi dana untuk pembinaan dan pengawasan pertambangan sangat terbatas. Dampaknya, kegiatan pengawasan lebih banyak dilakukan dari jarak jauh.
“Bahkan di tahun 2025 kemarin, pengawasan itu lebih banyak secara online,” ungkapnya. Pada bagian lain, seluruh data jaminan reklamasi perusahaan tambang di Kaltim masih tersimpan di Jakarta. Inspektur Tambang di daerah belum dilibatkan dalam evaluasi dokumen maupun pelaksanaan reklamasi.
Sebagai petugas teknis di lapangan, Luthfi mengaku tidak memegang data luasan lahan yang sudah direklamasi atau yang masih terbuka.
“Data luasan yang sudah direklamasi dan dibuka itu semuanya masih di Jakarta. Kami bekerja berdasarkan penugasan dari pusat,” jelasnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Pola Suap IUP Rudy Ong Chandra, dari Pemkab Kukar hingga Pemprov Kaltim
Terkait kasus viral hutan kota di Kabupaten Berau yang disebut habis dibabat akibat aktivitas tambang, Luthfi menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangannya. Pihainya menduga aktivitas itu dilakukan oleh tambang ilegal.
“Inspektur Tambang hanya mengawasi perusahaan yang punya izin resmi. Kalau itu, saya tidak tahu,” tegasnya. Berdasarkan pengalamannya turun ke lapangan, dia menilai kecil kemungkinan tambang resmi beroperasi di dekat jalan umum.
Dalam pengawasan rutin, Luthfi mengakui masih ada perusahaan tambang resmi yang mengabaikan rekomendasi inspektur. Terhadap pelanggaran tersebut, sanksi administratif disiapkan, mulai dari teguran hingga peringatan tertulis.
Namun, ketika ditanya jumlah perusahaan di Kaltim yang sudah menerima sanksi, Luthfi mengaku tidak memiliki data pasti. Setiap inspektur membina perusahaan yang berbeda-beda. “Saya tidak tahu pasti. Setiap inspektur hanya membina beberapa perusahaan tertentu. Jadi teguran itu juga berbeda-beda,” pungkasnya.(*/riz)
Editor : Muhammad Rizki