KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Koreksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur (Kutim) 2026 sebesar Rp 615 miliar berdampak langsung pada penyesuaian sejumlah pos belanja.
Mulai dari perjalanan dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD dipastikan menjadi sasaran pemangkasan.
Koreksi anggaran tersebut merupakan imbas dari evaluasi pemerintah pusat terhadap Dana Bagi Hasil (DBH). Pagu APBD 2026 yang sebelumnya disahkan sebesar Rp 5,7 triliun, harus turun menjadi sekitar Rp 5,1 triliun.
Ketua DPRD Kutim Jimmi, mengatakan penyesuaian anggaran tidak dapat dihindari untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah. Pengurangan belanja akan menyasar berbagai kegiatan yang dinilai masih bisa dikendalikan.
"Termasuk termasuk semua. Yang sifatnya duit untuk ditutupy. Duit dari mana lagi kalau bukan kegiatan-kegiatan kayak gitu,” katanya.
Ia menjelaskan, pemangkasan anggaran akan dilakukan pada sejumlah kegiatan di OPD, termasuk belanja perjalanan dinas serta usulan pembangunan yang masuk melalui DPRD.
Meski demikian, Jimmi menegaskan program prioritas kepala daerah tetap menjadi perhatian utama. 50 program prioritas bupati tidak akan dihapus, meski kemungkinan mengalami penyesuaian nilai atau volume anggaran.
“Kalau 50 Program Prioritasnya tetap harus jalan, mungkin nilai nilainya yang berkurang. Sedikit banyaknya tetap harus berjalan,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jimmi mengungkapkan koreksi DBH kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Informasi kelebihan perhitungan DBH baru diterima setelah APBD disahkan dan masuk tahapan evaluasi oleh pemerintah provinsi serta Kementerian Dalam Negeri.
"Berdasarkan evaluasi tersebut, pagu anggaran yang semula telah disepakati sebesar Rp5,7 triliun, kini harus dikoreksi menjadi kisaran Rp5,1 triliun," kata Jimmi.
Ia menilai, apabila informasi koreksi DBH disampaikan sebelum pengesahan APBD, pemerintah daerah dan DPRD dapat melakukan penyesuaian perencanaan anggaran sejak awal.
"Ternyata balasannya menyatakan bahwa ini lebih sekitar Rp615 miliar dari dana bagi hasil. Jadi, di awal tahun ini pemerintah harus melakukan penyesuaian anggaran," bebernya.
Di sisi lain, Pemkab Kutim juga masih menghadapi persoalan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 600 miliar, yang berkaitan dengan kurang salur dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,8 triliun pada akhir 2025.
Namun Jimmi menegaskan, angka tersebut belum dapat dipastikan sebagai utang tetap karena masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat wilayah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kalau sudah ada angka final dari BPK, baru bisa kita nyatakan itu utang tetap," tegasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo