KALTIMPOST.ID, Empat mahasiswa yang jadi terdakwa dalam perkara dugaan perakitan bom molotov pada aksi unjuk rasa 1 September 2025 kembali bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa, 20 Januari 2026.
Agendanya pembacaan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan pekan lalu. Meski tersandung dari kasus yang sama, tapi berkas keempatnya dibagi dua sehingga persidangan digelar dua kali.
Achmad Ridwan dan Marianus Handani jadi yang peryama menjalani sidang. Setelah mereka giliran Muhammad Zul Fiqri dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin M Fatkur Rochman, bersama Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti, lewat tim penasihat hukum, keempat terdakwa menilai dakwaan itu sudah pincang sejak awal.
Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Molotov Aksi 1 September, Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa Tak Relevan
Menurut pembela, dakwaan jaksa gagal menyentuh prinsip paling mendasar dalam penegakan supremasi hukum. Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP menegaskan, surat dakwaan wajib disusun secara jelas, cermat, dan lengkap. Namun syarat formil maupun materil itu, kata mereka, tak terpenuhi.
“Dakwaan tidak memenuhi kedua unsur tersebut karena sejak awal tidak pernah ada tindak pidana sebagaimana yang disangkakan,” ujar kuasa hukum terdakwa, Paulinus Digus, saat membacakan nota pembelaan.
Kaburnya dakwaan menjadi sorotan utama. Uraian pokok sangkaan disebut tak terang, tak runtut, dan tak utuh. Padahal KUHAP sudah memberi garis jelas dalam penyusunan dakwaan. Ditambah, jaksa justru tak memedomani KUHAP terbaru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Lebih jauh, perbuatan yang dituduhkan pun disebut tak pernah benar-benar terjadi. Tanpa peristiwa pidana yang nyata, menurut pembela, tak mungkin ada pertanggungjawaban hukum yang perlu diuji di persidangan.
Soal waktu dan tempat pembuatan pun tak dijelaskan secara rinci. Dakwaan hanya bertumpu pada narasi berkumpul di Simpang Lembus lalu bergerak menuju kantin kampus. Tak ada uraian jelas bagaimana rencana yang disangkakan itu dijalankan, terlebih ketika para terdakwa dipecah ke dalam berkas perkara yang berbeda.
"Baik keempat mahasiswa atau tiga orang yang disangkakan jadi aktor intelektual dalam perkara ini," sambungnya. Peran masing-masing terdakwa pun kabur karena konstruksi perkara yang dibelah-belah penuntut umum. Tim pembela turut menyoroti absennya keterangan ahli dalam dakwaan.
Jaksa, kata mereka, tak pernah memastikan lewat keahlian apakah perbuatan yang dituduhkan benar-benar dapat dikualifikasikan sebagai tindakan berbahaya. Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima nota perlawanan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, serta membebaskan keempat terdakwa dari segala tuntutan.
Baca Juga: DPO Kasus Bom Molotov Belum Tertangkap, Ini yang Dilakukan Polisi
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat yang digunakan jaksa pun dinilai tak relevan. Ketidakjelasan dakwaan, menurut pembela, bermula dari kegagalan jaksa menguraikan kronologi peristiwa secara konkret. Unsur niat jahat yang seharusnya menjadi ruh dakwaan sama sekali tak dijabarkan. "Tak ada cerita bagaimana niat itu lahir, dirancang, dan diwujudkan," terangnya.
Aktivitas para terdakwa, tegas pembela, tak serta-merta bisa dimaknai sebagai upaya merakit bom molotov. Kalaupun benda yang dimaksud benar-benar bom molotov, klaim itu semestinya divalidasi melalui keterangan ahli. Namun kepastian tersebut tak pernah hadir dalam dakwaan.
"Bahkan dalam kasus ini tak ada korban atau pihak yang dirugikan," tutupnya. Selepas eksepsi dibacakan, majelis memberi waktu sepekan bagi penuntut umum untuk menyusun tanggapan atas eksepsi keempat mahasiswa itu dalam sidang selanjutnya, yang akan digelar pada 27 Januari 2026. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki