Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Solidaritas Usai Sidang Molotov di PN Samarinda

Bayu Rolles • Rabu, 21 Januari 2026 | 06:56 WIB

Solidaritas masyarakat sipil dalam sidang dugaan perakitan molotov di PN Samarinda, Selasa (20/1/2026). (Bayu/KP)
Solidaritas masyarakat sipil dalam sidang dugaan perakitan molotov di PN Samarinda, Selasa (20/1/2026). (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, Usai sidang dugaan perakitan molotov di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa, 20 Januari 2025, koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas. 

Aksi itu ditujukan kepada para terdakwa dalam perkara molotov yang tengah disidangkan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Koalisi menegaskan, para terdakwa merupakan warga sipil yang hidup dan bertahan dalam situasi ketimpangan struktural yang kian akut. Mereka bukan kriminal sebagaimana yang digambarkan dalam dakwaan, melainkan korban dari carut-marut kondisi politik dan sosial yang lahir dari kegagalan negara menjalankan tanggung jawabnya kepada rakyat.

Baca Juga: Kasus Molotov Aksi 1 September, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Bias Tafsir dan Kabur Secara Hukum

Tekanan ekonomi yang terus menghimpit, ketidakpastian hidup, penyempitan ruang demokrasi, serta akumulasi ketidakadilan sosial membentuk kondisi psikis kolektif yang sarat amarah, frustrasi, dan kekecewaan. Dalam konteks inilah perkara ini harus dibaca.

Aksi unjuk rasa 1 September 2025 yang jadi duduk perkara dan berujung kasus hukum ini tak bisa dilihat secara ahistoris. Aksi itu merupakan akumulasi kemarahan warga terhadap ketidakbecusan negara dalam menjamin kesejahteraan, mengelola sumber daya alam secara adil, menghentikan korupsi, menghentikan perusakan lingkungan, serta menuntaskan pelanggaran hak asasi manusia yang terus berlangsung tanpa pertanggungjawaban. 

Baca Juga: Empat Mahasiswa Terdakwa Kasus Molotov Ajukan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur dan Tak Penuhi KUHAP Baru

Alih-alih memperlihatkan keseriusan membenahi tata kelola negara, sebagian oknum justru menunjukkan sikap sebaliknya.

Di waktu yang sama, gelombang penolakan dan demonstrasi tidak hanya terjadi di Samarinda. Aksi serupa merebak di berbagai kota. Ini menandakan satu hal, yakni kemarahan rakyat bersifat struktural. Bukan persoalan individual yang bisa diselesaikan dengan pendekatan hukum yang represif.

Dalam konteks ini, para terdakwa sejatinya adalah tahanan politik. Warga yang dikriminalisasi karena terseret pusaran konflik sosial dan politik akibat kebijakan negara yang gagal dan tak berpihak. Pemidanaan terhadap mereka merupakan upaya pengalihan tanggung jawab negara, dengan menjadikan rakyat sebagai kambing hitam atas krisis yang diciptakan penguasa.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Molotov Aksi 1 September, Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa Tak Relevan

Agenda eksepsi para terdakwa jadi krusial. Karena dari sanalah hukum diuji, apakah telah benar-benar berjalan secara adil dan beradab, atau justru direduksi menjadi alat untuk menghukum ekspresi kemarahan politik rakyat. Hukum, bagi koalisi masyarakat sipil tidak boleh berdiri sebagai instrumen kekuasaan semata. Tapi mesti mampu membaca realitas sosial dan psikologis yang melatarbelakangi sebuah peristiwa.

Atas dasar itu, koalisi masyarakat sipil menyatakan sikap:

Membebaskan ketujuh tahanan politik dalam perkara itu

Mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda agar memeriksa dan mempertimbangkan eksepsi secara objektif, independen, serta berpijak pada konteks sosial, politik, dan kemanusiaan.

Menuntut aparat penegak hukum menghentikan pendekatan represif dan mengakui bahwa perkara ini lahir dari kegagalan struktural negara.

Mengajak seluruh elemen masyarakat—buruh, petani, nelayan, akademisi, dan kawan-kawan media—untuk terus mengawal persidangan serta membuka diskursus publik mengenai kriminalisasi dan keberadaan tahanan politik di Indonesia hari ini.

Menghukum rakyat tidak akan menyelesaikan krisis politik dan sosial. Keadilan sejati hanya dapat lahir dengan mengadili sistem yang menindas, bukan dengan memenjarakan korban-korbannya.(*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pengadilan Negeri Samarinda #koalisi masyarakat sipil