Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pergub Bankeu Desa Disorot, DPRD Kaltim Nilai Ambang Proyek Terlalu Tinggi

Bayu Rolles • Rabu, 21 Januari 2026 | 07:40 WIB

DPRD Kaltim saat menerima kunjungan Kepala Desa Sidomulyo dan Sungai Meriam, Senin (19/1/2026). (Humas DPRD Kaltim)
DPRD Kaltim saat menerima kunjungan Kepala Desa Sidomulyo dan Sungai Meriam, Senin (19/1/2026). (Humas DPRD Kaltim)

KALTIMPOST.ID, Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur batas minimal nilai bantuan keuangan (Bankeu) ke desa dinilai DPRD Kaltim menghambat penyaluran anggaran. Tingginya ambang minimal pekerjaan yang diatur lewat regulasi itu membuat banyak kebutuhan desa tak terakomodasi. 

Sorotan itu diutarakan Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. Menurutnya pengaturan batas minimal perlu dievaluasi. Mengingat masalah itu juga jadi aspirasi yang diterimanya dari sejumlah kepala desa di daerah pemilihannya, Kutai Kartanegara (Kukar).

“Harapan kepala desa, batas minimal itu bisa diturunkan ke kisaran Rp200 juta. Sebab, tidak semua usulan desa bernilai sampai Rp1 miliar, padahal kebutuhannya riil,” kata Salehuddin, Selasa, 20 Januari 2025.

Baca Juga: Kucuran Bankeu untuk Kota Bontang Susut, Terima 10 Persen dari Usulan

Sehari sebelumnya, Politikus Golkar itu menyebut, DPRD Kaltim menerima kunjungan dua kepala desa di Kukar, yakni Desa Sungai Meriam dan Desa Sidomulyo 

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan berbagai aspirasi warga Kecamatan Anggana. Mulai dari perbaikan lampu penerangan jalan umum (LPJU), pengaspalan jalan desa, pemanfaatan lahan pertanian, hingga bantuan alat pertanian bagi Desa Sidomulyo yang diproyeksikan sebagai lumbung pangan. 

Tapi aspirasi itu tak bisa sepenuhnya mendapat dukungan anggaran lantaran skema bankeu terantuk aturan tersebut. Aspirasi dari desa itu, kata dia, harus tetap dikawal sesuai mekanisme perencanaan daerah. Baik lewat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun usulan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Baca Juga: APBD Kaltim Menyusut, Bantuan Keuangan Parpol Tetap Rp 5 Ribu per Suara

“Kegiatan yang menjadi kewenangan kabupaten bisa dibantu lewat Bankeu provinsi. Sementara yang menjadi kewenangan provinsi, desa bisa langsung mengusulkan ke dinas terkait,” jelasnya.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Salehuddin menyebut realisasi bantuan keuangan desa sangat bergantung pada kondisi fiskal daerah. Meski begitu, DPRD Kaltim berkomitmen memperjuangkan agar Bankeu desa tetap menjadi prioritas.

“Bantuan keuangan desa sangat penting untuk mempercepat pembangunan di akar rumput. DPRD akan terus mengawal agar kebutuhan dasar masyarakat desa tetap menjadi perhatian utama pemerintah provinsi,” tegasnya.

Sebagai catatan, Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 awalnya menetapkan batas minimal nilai proyek Bankeu sebesar Rp2,5 miliar per program atau kegiatan. Upaya revisi sempat mengarah pada penurunan ke angka Rp1,5 miliar. Namun DPRD Kaltim menilai, angka tersebut masih terlalu tinggi untuk kebutuhan desa yang skalanya lebih kecil dan bersifat mendesak. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#dprd kaltim #bantuan keuangan desa