Keterangan itu disampaikan perwakilan Polda Metro Jaya saat memberikan kesaksian dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Rabu (21/1). Sidang tersebut diajukan oleh kelompok pemohon yang menamakan diri Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Menurut pihak kepolisian, penyegelan dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan barang bukti. Meski proses penyidikan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan, dokumen salinan ijazah belum berpindah tempat.
“Berkas perkara tahap pertama yang dilimpahkan hanya mencakup administrasi penyidikan dan berita acara pemeriksaan. Untuk barang bukti berupa dokumen, masih disimpan dan disegel di Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar perwakilan Polda dalam persidangan.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan kubu pemohon yang mempertanyakan keberadaan dokumen, apakah sudah berada di Kejaksaan atau masih di kepolisian. Pasalnya, jumlah berkas perkara yang dilimpahkan disebut mencapai ratusan halaman.
Sidang sengketa informasi ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum terkait permintaan keterbukaan informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI. KIP masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait guna mendalami permohonan tersebut.
Editor : Uways Alqadrie