KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur, menyebut besarnya potensi pendapatan daerah yang belum tergarap optimal, khususnya dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di Benua Etam. Temuan itu disampaikan BPK dalam hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada Pemprov Kaltim, beberapa waktu lalu.
Kepala BPK RI Wilayah Kaltim, Mochammad Suharyanto menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan bukan pemeriksaan keuangan, melainkan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Untuk lingkup provinsi, BPK sebelumnya telah menyerahkan laporan pemeriksaan PDRD pada 22 Desember lalu.
“Dalam pemeriksaan itu, BPK melihat masih ada potensi pendapatan yang perlu dioptimalkan oleh pemerintah daerah, terutama pemerintah provinsi,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: BPK Temukan Lemahnya Pengawasan Tambang, Pemprov Kaltim Dorong Kewenangan Dikembalikan ke Daerah
BPK saat ini memang tengah melakukan pemeriksaan PDRD terhadap 22 provinsi di wilayah Indonesia timur. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada semester II sebagai upaya membantu pemerintah daerah memetakan potensi-potensi pendapatan yang belum tergali.
Beberapa potensi yang disorot antara lain pajak air tanah, pajak air permukaan, hingga pajak alat berat yang digunakan perusahaan, khususnya di sektor pertambangan dan kehutanan.
Menurutnya, potensi tersebut masih besar, namun belum seluruhnya terinventarisasi dengan baik, termasuk dari sisi regulasi yang sebagian masih mengacu pada aturan tahun 2024.
Baca Juga: Hanya 32 Inspektur Awasi 200 Tambang, Pengawasan Pertambangan Kaltim Dinilai Timpang
“Ke depan, pemerintah provinsi masih memiliki peluang besar untuk meningkatkan PAD, sepanjang potensi ini dikelola dengan baik,” katanya. Selain PDRD, pada hari yang sama BPK juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan di area pertambangan.
Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan adanya keterbatasan peran pemerintah daerah akibat kewenangan pengawasan yang sebagian besar berada di tangan pemerintah pusat.
Karena itu, BPK, lanjut dia, merekomendasikan adanya koordinasi lintas sektor (cross-cutting) antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Tujuannya agar daerah dapat dilibatkan secara aktif dalam pengawasan kondisi lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah pertambangan.
“Daerah ini yang paling merasakan langsung dampak lingkungan. Harapannya, ke depan ada penguatan peran daerah dalam pengawasan, meskipun kewenangan utama masih di pusat,” tandasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki