Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang tersebut dihimpun oleh orang-orang kepercayaan Sudewo, termasuk anggota tim suksesnya.
Menurut Asep, proses pengumpulan dilakukan secara manual dan tidak melalui sistem perbankan.
Baca Juga: Foto 326 Korban Tewas Demonstrasi Iran Bocor, Mengungkap Kekerasan Aparat terhadap Massa Protes
“Uang itu dikumpulkan dari banyak orang, dimasukkan ke dalam karung, lalu dibawa seperti membawa beras,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Asep menjelaskan, uang tersebut terdiri atas berbagai pecahan, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000. Sebagian uang tidak terikat, sementara sebagian lainnya hanya dililit karet. Uang yang ditampilkan kepada publik, kata dia, sudah disusun ulang oleh penyidik.
KPK sebelumnya menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Selain Sudewo, tiga kepala desa—Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan—juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Senin, 19 Januari 2026. KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Baca Juga: Daftar Lengkap 28 Perusahaan Kehutanan dan Tambang Dicabut Izinnya di Aceh, Sumut, Sumatera Barat
Menurut KPK, praktik pemerasan ini berkaitan dengan rencana pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong dan dijadwalkan dibuka pada Maret 2026.
Sejak November 2025, Sudewo diduga telah membahas skema pengumpulan uang dari para calon perangkat desa bersama tim suksesnya.
KPK menduga, sejumlah kepala desa ditunjuk sebagai koordinator di tingkat kecamatan untuk menarik setoran dari para calon yang ingin menduduki jabatan tersebut.
Editor : Uways Alqadrie