Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat Lumban Gaol, membenarkan kabar tersebut. Menurut Agus, langkah ini merupakan tindakan tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga integritas serta nama baik institusi kejaksaan.
“Penjemputan dilakukan dari Jakarta, bukan di sini, sebagai bentuk sikap tegas Jaksa Agung,” kata Agus, Rabu (21/1/2026). Ia menambahkan, tindakan ini juga berkaitan dengan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejagung.
Selain Kajari, Bupati Sampang, Slamet Junaidi, juga dimintai keterangan. Namun, berbeda dengan Kajari, pemeriksaan bupati berlangsung di Kejati Jawa Timur sebagai tempat fasilitas pemeriksaan, sementara prosesnya tetap berada di bawah koordinasi Kejagung.
Agus menekankan, laporan yang menjadi dasar pemeriksaan berasal tidak hanya dari wilayah Jawa Timur, tetapi juga dari tempat pengabdian Fadilah Helmi sebelumnya.
Meski begitu, Agus enggan membeberkan detail laporan maupun kasus yang sedang ditangani.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga marwah kejaksaan serta memastikan semua pejabat menjalankan tugas sesuai standar integritas dan etika profesi. Penanganan kasus etik pejabat kejaksaan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Jaksa Agung dan jajaran PAM SDO.
Editor : Uways Alqadrie