KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Di balik masifnya penanganan laporan penipuan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menghadapi tantangan besar. Lonjakan pengaduan, keterlambatan laporan, hingga kompleksitas pelarian dana menjadi hambatan utama dalam upaya penyelamatan dana korban. Situasi itu menempatkan penanganan scam sebagai isu darurat di sektor jasa keuangan.
Jumlah laporan yang masuk ke IASC mencapai sekitar seribu laporan per hari. Angkanya jauh lebih tinggi dibandingkan beberapa negara lain. “Ini menunjukkan tingkat kedaruratan scam di Indonesia,” jelas Perwakilan Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Pusat Aditya Mahendra.
Salah satu tantangan terbesar adalah keterlambatan pelaporan dari korban. Sekitar 80 persen laporan diterima lebih dari 12 jam setelah kejadian. Padahal, dana hasil penipuan bisa berpindah tangan hanya dalam waktu kurang dari satu jam, bahkan lintas platform.
Keterlambatan tersebut berdampak langsung pada efektivitas pemblokiran. Semakin lama laporan masuk, semakin kecil peluang dana korban dapat diselamatkan. Kondisi ini diperparah oleh kecepatan dan kecanggihan pelaku dalam memindahkan dana.
Tantangan berikutnya berasal dari sisi operasional. Keterbatasan sumber daya manusia, perbedaan sistem antarbank dan penyedia jasa pembayaran, serta proses pemblokiran yang belum seragam masih menjadi kendala. “Lambannya pemblokiran sangat berpengaruh terhadap jumlah dana yang bisa diselamatkan,” kata Aditya.
Selain itu, pelarian dana kini semakin kompleks. Dana korban tidak hanya berpindah antarbank, tetapi juga ke dompet digital, kripto, emas, e-commerce, hingga aset keuangan digital lainnya. Penelusuran aliran dana pun masih banyak dilakukan secara manual.
Menurut Aditya, kondisi tersebut menuntut penguatan sistem IASC secara berkelanjutan. Pengembangan teknologi, standarisasi proses antaranggota, serta perluasan keanggotaan industri jasa keuangan menjadi kebutuhan mendesak.
Di sisi lain, edukasi publik tetap menjadi kunci. Satgas PASTI mendorong masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor melalui kanal resmi IASC agar peluang penyelamatan dana bisa dimaksimalkan. (*)
Editor : Duito Susanto