KALTIMPOST.ID, BONTANG - Kasus dugaan penipuan penjualan kendaraan bermotor yang terjadi di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, menjadi perhatian serius kepolisian.
Peristiwa yang viral di media sosial ini dipicu oleh kesalahan kepercayaan masyarakat yang melakukan pembayaran pembelian motor ke rekening pribadi sales, bukan ke rekening resmi perusahaan.
Kapolsek Muara Badak Iptu Danang mengatakan terduga pelaku berinisial E (36) merupakan sales di salah satu toko penjualan kendaraan bermotor. Pelaku diduga menjalankan aksinya sejak 2023 hingga akhir 2025 dengan memanfaatkan kepercayaan konsumen.
“Semua berawal dari pembayaran, baik cash maupun kredit, yang ditransfer langsung ke rekening pribadi sales. Akibatnya, uang tidak sampai ke dealer maupun ke pihak finance,” kata Iptu Danang.
Ia memaparkan, terdapat tiga modus utama yang dilakukan terduga pelaku. Pertama, konsumen membeli motor secara cash, unit motor ada dan digunakan, namun tidak tercatat sebagai kendaraan keluar dari dealer dan masih berstatus stok.
Kedua, konsumen sudah membayar cash, tetapi motor tidak kunjung diterima karena uang tidak disetorkan ke dealer. Ketiga, konsumen membayar angsuran kredit, namun sebagian angsuran tidak diteruskan ke pihak finance sehingga pembayaran tercatat macet.
“Banyak korban merasa sudah membayar angsuran 10 kali, padahal yang tercatat hanya delapan kali. Ada juga yang sudah melunasi, tetapi BPKB belum bisa keluar,” ucapnya.
Lebih lanjut, Danang menegaskan hingga saat ini pelaku diduga bertindak sendiri. Modus lain yang terungkap yakni pelaku meminjam motor korban dengan dalih servis, namun ternyata kendaraan tersebut diajukan ke leasing menggunakan dokumen jual beli palsu tanpa sepengetahuan pemilik.
Sebagai langkah tindak lanjut, kepolisian membuka pendataan korban di Polsek Muara Badak. Data tersebut akan diteruskan ke pihak dealer dan finance untuk mengupayakan relaksasi pembayaran, meski kebijakan tetap berada di masing-masing perusahaan. Danang mengimbau masyarakat agar lebih waspada.
“Jangan pernah melakukan pembayaran ke rekening pribadi sales. Semua transaksi harus melalui rekening resmi perusahaan,” tutur dia.
Diketahui, polisi mengantongi jumlah korban akibat kasus ini mencapai 75 orang. Hingga kini sudah 22 saksi korban, dua lembaga pembiayaan, dan pihak manajemen Astra Motor yang memberikan keterangan. Total kerugian saat ini di angka Rp300 juta. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo