KALTIMPOST.ID, Mencermati dinamika kebebasan akademik sepanjang 2025 sekaligus menakar tantangan yang bepeluang menghadang pada 2026 jadi pokok bahasan utama rapat tahunan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).
Forum yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogjakarta sepanjang 23-24 Januari 2026 itu, memetakan kemungkinan adanya tiga poros kekuatan yang bisa jadi ancaman kebebasan akademik.
"Mulai dari kooptasinya kekuasaan ke ruang kampus, menguatnya praktik militerisme, hingga pengabaian sains dalam penerapan keputusan-keputusan politik rezim," ungkap anggota KIKA, Herdiansyah Hamzah, Minggu, 25 Januari 2026.
Kooptasi kekuasaan ke ruang akademik, menurut pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman itu, tak lagi bersifat laten. Gejala itu sudah termanifestasikan lewat beragam cara agar kampus kehilangan fungsinya sebagai ruang bebas belajar.
Dia mencontohkan, lewat kebijakan 35 persen suara Menteri dalam pemilihan rektor, pemaksaan sistem birokrasi yany berintegrasi dalam tata kelola akademik, hingga pemberian izin usaha pertambangan ke kampus agar perguruan tinggi diam dan kehilangan nalar kritisnya. Kondisi makin parah ketika marwah dan integritas perguruan tinggi dicoreng soal isu guru besar abal-abal.
"Bukannya serius membenahi, kekuasaan malah bergeming. Pihak yang mencoba membantu pun justru disingkirkan dan kehilangan akses," terangnya.
Sementara itu, praktik militerisme masuk ke institusi perguruan tinggi menyelinap melalui pintu yang beragam. Ada yang lewat simbolik institusional, seperti masa adaptasi mahasiswa baru, atau lewat kultural dengan kembalinya resimen mahasiswa atau perkuliahan bertajuk bela negara.
Situasi itu makin parah karena penyempitan demokrasi lewat pasal-pasal lentur dalam sejumlah Undang-Undang. Mulai dari KUHAP, KUHP, atau TNI. "Peran militer sekarang teramat luas. bahkan merambah ke segala sektor. Dari makan bergizi gratis, penertiban kawasan hutan, hingga food estate," sambungnya.
Publik, tegasnya, perlu mengetahui bahwa rezim hari ini memiliki kecenderungan mengabaikan, bahkan menolak, data ilmiah dalam menetapkan keputusan-keputusan politik. Seolah kebijakan publik—yang berdampak luas pada kehidupan rakyat—hanya digerakkan oleh syahwat politik semata, bukan ditopang data ilmiah dan kalkulasi rasional yang memadai.
Contoh teranyar terlihat dari sikap pemerintah dalam merespons bencana di Aceh dan Sumatera. Bahkan jatuhnya korban jiwa dinilai belum cukup untuk mendorong rezim keluar dari obsesinya terhadap program MBG dan proyek strategis nasional prioritas. Pembiaran ini, menurutnya, bisa dimaknai negara turut abai terhadap keselamatan warganya.
Di sisi lain, berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengancam masyarakat sipil di sejumlah daerah turut dibarengi teror, intimidasi, dan diskriminasi terhadap insan akademik yang bersikap kritis dan berupaya mengungkap kasus korupsi serta pelanggaran HAM.
Mulai dari gugatan terhadap Prof. Bambang Hero dan Prof. Basuki Wasis atas kesaksian ahli dalam perkara korupsi sumber daya alam yang masuk kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), peretasan situs Persada UB, pencopotan Ubaidillah Badrun sebagai Kaprodi di UNJ akibat sikap kritisnya, hingga berbagai bentuk serangan lain terhadap kalangan akademisi.
Karena semua aspek tersebut, lewat rapat tahunan ini KIKA menyatakan sikap, kooptasi kampus mesti dilawan bersama demi menjaga martabat kampus sebagai ruang independensi berpikir.
Kampus juga mesti berelaborasi dengan masyarakat sipil dalam mempertahankan ruang kebebasan ekspresi, serta mendorong kampus-kampus se-Indonesia untuk membentengi dirinya dengan prinsip-prinsip kebebasan akademik sesuai dengan Surabaya Principle on Academic Freedom. Langkah-langkah ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi ancaman-ancaman represif yang lahir dari pasal-pasal karet. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki