Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat pleno Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan seluruh fraksi yang hadir menyepakati pencalonan Adies. “Komisi III menyetujui Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi yang diusulkan DPR,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.
Proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies berlangsung singkat. Tidak ada pendalaman materi yang dilakukan secara khusus oleh anggota komisi dalam rapat tersebut. Setelah disetujui di tingkat komisi, nama Adies akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Jika disahkan dalam paripurna, Adies dijadwalkan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden sebelum resmi menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi. Ia akan menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas pada Februari 2026.
Adies Kadir saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dan telah menjadi anggota DPR sejak 2014. Dalam pernyataannya usai rapat, ia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Komisi III.
Ia mengatakan akan menjalankan amanah tersebut dengan menjaga konstitusi sesuai kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Sebelum menetapkan Adies, Komisi III DPR juga sempat melakukan uji kelayakan terhadap Inosentius Samsul. Nama Inosentius sebelumnya telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Agustus 2025.
Editor : Uways Alqadrie