Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tambatan Diduga Ilegal di Kasus Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu Samarinda, Polisi Ungkap Fakta Baru

Eko Pralistio • Senin, 26 Januari 2026 | 16:46 WIB

Kasat Polairud Polresta Samarinda Kompol Rachmat Ariwibowo. (FOTO/EKO PRALISTIO)
Kasat Polairud Polresta Samarinda Kompol Rachmat Ariwibowo. (FOTO/EKO PRALISTIO)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) Samarinda yang ditabrak tongkang BG Marine Power 3066 pada Minggu (25/1) pagi, memasuki babak baru.

Polisi telah memeriksa sedikitnya 13 saksi, termasuk personel lapal, instansi teknis, dan kepemilikan tambat yang disebut-sebut ilegal. Kasat Polairud Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Ariwibowo memastikan, bahwa penyelidikan kejadian itu masih berlangsung.

"Kurang lebih 13 saksi sudah kami periksa. Dari pihak kapal, dinas terkait seperti KSOP dan Pelindo, serta PUPR," ujarnya, Senin (26/1/2026). Untuk sementara, lanjut dia, penyelidikan mengungkap insiden tongkang berlabuh du buoy atau pelampung tambat.

Baca Juga: Jembatan Mahulu Samarinda Ditabrak Lagi, Tambatan Ilegal Diduga Punya Aparat Penegak Hukum

Nah, tali tambat dilaporkan putus ketiia buoy tersebut tersenggo kapal lain. Akibatnya, tongkang kehilanyan kendali dan hanyut mengikuti arus Sungai Mahakam.

“Karena tali buoy putus, kapal lepas kontrol. Awalnya menabrak fender, kemudian menyenggol jembatan,” katanya. Disinggung soal isu oknum aparat penegak hukum sebagai pemilik tambat, Ariwibo menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti isu rekaman komunikasi di radio yang beredar di publik tersebut.

"Kami sudah panggil pihak-pihak yang ada di dalam rekaman komunikasi itu dan meminta klarifikasinya. Dalam percakapan itu, nakhoda meminta bantuan pengamanan kapal selama berlabuh atau tambat di buoy tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Hasil Investigasi Awal PUPR Kaltim, Kondisi Jembatan Mengkhawatirkan

Nah, hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tambat itu bukan milik personel Satpolairud, melainkan milik seorang warga setempat berinisial D. Pemilik tambat juga sudah dimintai keterangan.

“Hasil pemeriksaan tidak milik oknum anggota. Pemiliknya inisial D, masyarakat setempat. Sudah kami periksa,” katanya. Bagian lainnya, polisi menyatakan olah tempat kejadian perkara masih berlanjut. Fokus penyelidikan mencakup jarak tambatan dari jembatan, lokasi yang diizinkan untuk berlabuh, serta standar teknis keselamatan tambatan.

Baca Juga: Jembatan Mahakam Ulu Kembali Ditabrak Tongkang, Buoy Tambat Milik Siapa?

Koordinasi dilakukan dengan KSOP dan Pelindo yang memiliki kewenangan teknis dalam pengaturan pelayaran dan keselamatan pelabuhan. “Soal usia tali dan kelayakan, itu nanti kami koordinasikan dengan pihak terkait karena spesifikasinya ada di KSOP atau Pelindo,” tandasnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Jembatan Mahulu #jembatan mahakam #Jembatan Mahulu Samarinda #jembatan mahulu ditabrak tongkang