KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Insiden tabrakan kapal tongkang dengan Jembatan Mahakam menjadi perhatian serius Polda Kaltim dan Pemprov Kaltim.
“Penanganan keselamatan di perairan Sungai Mahakam kini menjadi prioritas utama, menyusul berulangnya kejadian serupa dalam beberapa waktu terakhir,” ungkap Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Kaltim, Kombes Pol Restika Pardamean Nainggolan.
Persoalan keselamatan pelayaran di sekitar Jembatan Mahakam tidak hanya menyangkut kecelakaan, tetapi juga lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambat dan parkir kapal di alur sungai.
“Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kami. Aturannya sebenarnya sudah ada, tetapi pengawasan dan penegakannya yang harus diperkuat,” ujarnya.
Restika menjelaskan, pengaturan mengenai jarak aman tambat kapal di sekitar jembatan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989, yang mengatur radius aman hingga 5 kilometer dari jembatan.
Namun, perda tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. “Perda ini dibuat tahun 1989. Sanksinya hanya enam bulan kurungan atau denda Rp50 ribu. Secara nominal dan konteks, ini sudah jauh tertinggal. Belum ada revisi sampai sekarang,” jelasnya.
Ia menegaskan, banyak kapal tongkang masih ditemukan parkir atau tambat terlalu dekat dengan jembatan, yang berisiko tinggi jika tali tambat putus akibat arus sungai atau cuaca ekstrem.
Persoalan ini telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas sector. Hasilnya pembentukan tim atau satgas pengawasan terpadu di Sungai Mahakam.
Selain itu, pengetatan pengawasan tambat dan parkir kapal di sekitar Jembatan Mahakam, evaluasi dan dorongan revisi perda lama terkait keselamatan pelayaran, penegasan kewenangan antar instansi agar tidak terjadi tumpang tindih
“Fasilitas pengamanan sebenarnya sudah ada, alur lintas sudah jelas, tinggal action plan dan pengawasannya yang harus konsisten,” jawabnya.
Selama ini, kata Restika, penindakan terhadap kapal yang menabrak jembatan lebih banyak berupa ganti rugi atas kerusakan aset negara, bukan sanksi pidana atau administratif yang memberi efek jera. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo