Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Jamrek CV Arjuna, Idi Erik Sebut Pencairan Rp 4,3 Miliar Terjadi Sebelum Ia Menjabat Dirut

Bayu Rolles • Senin, 26 Januari 2026 | 18:54 WIB

Dua terdakwa kasus korupsi jaminan reklamasi CV Arjuna, Amrullah (depan) dan Idi Erik Erianto. (Bayu/KP)
Dua terdakwa kasus korupsi jaminan reklamasi CV Arjuna, Amrullah (depan) dan Idi Erik Erianto. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, Pencairan jaminan reklamasi (jamrek) CV Arjuna senilai Rp4,3 miliar pada 2016 silam, terjadi sebelum Idi Erik Idianto resmi duduk di posisi direktur utama perusahaan tambang tersebut.

Idi menyebut, pencairan jamrek itu terjadi medio Juni 2016. Sementara dirinya baru definitif ketika akta notaris terbit di September 2016. Karena jeda beberapa bulan itu, dia mengaku tak mengetahui detail proses peminjaman dana jamrek itu ke Dinas Pertambangan dan Energi - kini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, berujung dicairkan.

"Saya hanya tahu pencairan itu ada. Soal administrasi permohonan dan bagaimana prosesnya, saya enggak tahu. Saya juga tak ikut memproses ke bank. Itu Pak Dayan Situmorang (Dirut sebelum Idi Erik) bersama Erwin Dino (direktur CV Arjuna)," katanya di persidangan, Senin, 26 Januari 2026.

Baca Juga: Kasus Korupsi Jamrek CV Arjuna: Empat Direksi Dihadirkan, Inisiator Pencairan Masih Misteri

Hari itu, Idi Erik Idianto dan Amrullah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. Kedua terdakwa dalam kasus korupsi dana jamrek CV Arjuna itu saling memberikan keterangan satu dengan lainnya.

Kembali ke Idi Erik. Pada 2016, perusahaan tambang yang mengantongi konsesi di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda itu, diakuinya tengah mengalami kendala finansial. Dan pencairan dana jamrek itu jadi salah satu opsi untuk menambal arus keuangan di internal.

Bukan tanpa sebab mereka mengambil langkah seperti itu. Sejak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), dalam rentang 2010-2014, pencairan seperti itu pernah terjadi sebelumnya. Dana jamrek bisa dicairkan setelah pemerintah menilai keberhasilan reklamasi yang dijalankan perusahaan. Ketika terdapat kelebihan dana, sisa tersebut bisa ditarik dan dimanfaatkan untuk operasional perusahaan.

Baca Juga: Sidang Suap Jamrek CV Arjuna di Pengadilan Tipikor Samarinda: Delapan Saksi Beberkan Fakta Baru, Banyak Penyimpangan Terungkap

“Misalnya menempatkan jamrek Rp 5 miliar, setelah evaluasi kebutuhan reklamasi hanya Rp 4 miliar, maka sisa Rp 1 miliar bisa ditarik,” jelasnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama, didampingi Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta.

Dia juga tak menepis, pencairan jamrek pada 2016 tersebut tak dibarengi dengan revegetasi lahan yang dimaksud. Namun saat masih menjadi wakil direktur, Idi menyebut perannya lebih banyak di sektor penjualan batu bara. Urusan teknis dan administrasi sepenuhnya ditangani direktur utama saat itu, Dayan Situmorang.

Kegiatan revegetasi, penataan top soil, maupun penimbunan void belum dilakukan. Meski begitu, perusahaan mengklaim tetap melakukan pemantauan lingkungan secara berkala.

Baca Juga: Pengabaian Reklamasi Jadi Kerugian Negara, Terungkap di Sidang Korupsi CV Arjuna

Soal pergantian status penempatan jamrek dari deposito berjangka menjadi bank garansi, dia menerangkan hal itu terjadi medio 2015 ketika kewenangan pertambangan beralih dari kabupaten/kota ke provinsi.

Setelah resmi duduk di kursi dirut-lah baru dia mengenal Amrullah, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kaltim. "Tapi hanya sebatas tahu, tak lebih," sebutnya.

Setelah pencairan itu, penempatan bank garansi dilakukan pada 2015 di Bank BTN, dilanjutkan pada 2016 di Bank BNI, dan kembali diajukan pada 2017 melalui Bank Mandiri Syariah. Namun pengajuan terakhir ini juga ditolak.

Baca Juga: Sidang Korupsi Jamrek CV Arjuna: Uang Jaminan Rp 6,8 Miliar Lenyap, Kerusakan Lingkungan Capai Rp 58,54 Miliar

Terdapat dua jenis bank garansi yang menjadi persoalan dari kasus yang menyeretnya. Pertama, bank garansi pengganti dana jamrek yang seharusnya dikonversi, dan kedua bank garansi untuk 2016 dan tahun-tahun berikutnya.

Idi Erik mengaku baru mengetahui alasan ditolaknya penempatan bank garansi CV Arjuna pada 2017 itu saat perkaranya bergulir di persidangan. Alasan penolakan Pemprov itu lantaran penempatannya bukan di bank yang ditunjuk Pemprov Kaltim, bahkan ditempatkan di Bank Mandiri Syariah cabang Bali, bukan di wilayah Kaltim.

"Sekitar November 2017 terbit surat perintah penghentian operasi produksi dari ESDM. Padahal di tahun yang sama, sekitar September, RKAB (Rencana Kerja Anggaran Belanja) sudah disetujui. Katanya karena bank garansi belum ditempatkan kembali," sebutnya.

Baca Juga: Sidang Korupsi Jamrek CV Arjuna: Uang Jaminan Rp 6,8 Miliar Lenyap, Kerusakan Lingkungan Capai Rp 58,54 Miliar

Karena penghentian itu, aku dia, perusahaan benar-benar tak beraktivitas hingga IUP yang dikantongi habis masa berlakunya pada 2021. "Untuk bank garansi yang ada juga sudah kedaluwarsa," katanya melanjutkan.

Saat ditanya majelis atas keterangan Idi Erik, Amrullah membenarkan keterangan tersebut. "Benar. Tapi soal internal CV Arjuna saya tak tahu. Tapi soal pemberian dana jamrek yang berbentuk deposito berjangka untuk dikonversi jadi bank garansi dan pembekuan itu benar," terangnya.

Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa, majelis hakim memberi waktu sepekan kepada penuntut umum untuk menyusun dan menyampaikan berkas tuntutan. Agenda sidang itu dijadwalkan berlangsung pada sidang lanjutan, 2 Februari 2026. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#CV Arjuna #pengadilan tipikor samarinda #jaminan reklamasi #suap