Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kapal Kerap Tabrak Jembatan Mahulu, Akademisi Nilai Tak Ada Efek Jera bagi Pelaku

Bayu Rolles • Selasa, 27 Januari 2026 | 08:00 WIB

Herdiansyah Hamzah.
Herdiansyah Hamzah.

KALTIMPOST.ID, Insiden berulang di bawah Jembatan Mahulu, Samarinda, disebut akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, jadi bukti nyata rapuhnya tata kelola penindakan dari pemerintah.

Absennya ketegasan terhadap pihak-pihak yang mesti bertanggung jawab, yang sekadar diminta mengganti rugi, kini malah jadi celah terus terjadinya peristiwa serupa.

"Selama tak ada sanksi yang benar-benar memberi efek jera. Kejadian serupa pasti terulang," katanya, Senin, 26 Januari 2026. Lunaknya sikap pemerintah dan penegak hukum dari tiga kali insiden tertabraknya fender atau pilar Jembatan Mahulu dalam dua bulan terakhir, jelas memicu pertanyaan di benak publik.

Baca Juga: Alasan Klasik KSOP Disorot, Pemprov Kaltim Laporkan Kasus Jembatan Mahulu ke Jalur Hukum

Kondisi Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) Samarinda setelah ditabrak oleh kapal tongkang batu bara, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 05.10 Wita, kian mengkhawatirkan. (FOTO/RAMA SITOHANG
Kondisi Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) Samarinda setelah ditabrak oleh kapal tongkang batu bara, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 05.10 Wita, kian mengkhawatirkan. (FOTO/RAMA SITOHANG

Kondisi itu, kata dia, memunculkan kesan jika negara lebih mengamankan kepentingan pengusaha ketimbang keselamatan masyarakat Kaltim. Jembatan Mahulu jelas merupakan infrastruktur vital yang digunakan warga Kaltim, terutama Samarinda setiap harinya. Dari postulat itu, mestinya peristiwa yang tak terjadi beriringan ini tak lagi bisa dimaknai sekadar kerusakan fisik bangunan.

"Kalau terus-terusan begitu, nyawa masyarakat yang dipertaruhkan," tukasnya. Dalam kacamatanya, pemerintah harus keluar dari pola penanganan serba lunak yang sudah berjalan sejauh ini. Langkah tegas yang diperlukan tak cukup hanya dengan teguran atau ganti rugi semata.

Baca Juga: Tambatan Diduga Ilegal di Kasus Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu Samarinda, Polisi Ungkap Fakta Baru

Sanksi administrasi bagi perusahaan atau pidana sudah selayaknya dipertimbangkan jadi ketegasan yang ditempuh. Mengingat insiden itu memberikan dampak yang tak sepele atas kerusakan fasilitas publik.

"Sanksi pencabutan izin atau laporan pidana tak pernah ada dari kejadian-kejadian seperti itu. Yang ada selalu sekadar teguran dan ganti rugi. Hal seperti itu tidak akan memberi efek jera," tukasnya mengakhiri. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pemprov kaltim #Jembatan Mahulu #Herdiansyah Hamzah #jembatan mahakam #Jembatan Mahulu Samarinda #jembatan mahulu ditabrak tongkang