KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Ratusan tenaga bakti rimbawan menggeruduk Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim pada Selasa (27/1/2026). Mereka menuntut kejelasan status pekerjaan yang selama ini dinilai simpang siur dan tidak pasti.
Perwakilan tenaga bakti dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan, Kutai Kartanegara, Nabilah, mengatakan salah satu tuntutan utama mereka adalah pengakomodiran jumlah tenaga bakti sesuai komitmen awal.
“Tuntutannya, intinya kami diakomodir sebanyak 300 orang. Tapi hanya 109 orang dan itu dilakukan tes ulang. Padahal sebelum ada pemotongan DBHDR (Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi) untuk Dinas Kehutanan Kaltim yang dipotong dari pemerintah pusat, kemarin komitmennya 300 orang tetap dipertahankan,” ujar Nabilah.
Baca Juga: BBPJN Awasi Perbaikan Fender Jembatan Mahakam I, Nilai Kerusakan Belum Diungkap
Selain itu, mereka juga menuntut agar analisis jabatan (anjab) diajukan melalui biro organisasi dan kepegawaian agar bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab, hingga kini tuntutan tersebut belum diakomodir oleh Dishut Kaltim.
“Kami menuntut anjabnya diajukan melalui biro organisasi untuk diangkat menjadi PPPK. Dua hal tersebut sampai saat ini tidak diakomodir dinas kehutanan,” katanya. Nabilah menyebut, pihak tenaga bakti telah diundang untuk melakukan mediasi dengan Gubernur Kaltim pada Senin, 2 Februari 2026 nendatang. Mereka berharap pertemuan tersebut bisa memberikan kepastian status kepegawaian.
“Harapannya kami bisa diangkat agar ada kejelasan. Setiap akhir tahun kontrak selalu berakhir dan harus diperbarui lagi. Kami tidak ingin terus menjadi tenaga non-ASN. Kami ingin diperjelas statusnya menjadi PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, sebagian tenaga bakti telah mengabdi cukup lama, bahkan lebih dari 10 tahun, namun belum mendapatkan kepastian status. “Kalau di kementerian lain bisa mengakomodir puluhan ribu pegawai menjadi PPPK, kenapa kami yang sudah mengabdi bertahun-tahun tidak diakomodir?” tuturnya.
Menurutnya, beberapa provinsi lain seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat sudah mengangkat tenaga bakti rimbawan menjadi PPPK, bahkan ada yang baru satu tahun bekerja sudah diangkat.
“Mereka mampu mengusahakan, sementara di Kaltim belum ada jawaban. Sejak 2024 kami sudah mempertanyakan kenapa anjab kami tidak bisa diusulkan untuk PPPK,” pungkasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki