Pelaku diketahui bernama Bara Pra Rio, sementara korban adalah Yeni Rudi Astuti (50), warga Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram. Saat ini, Rio telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda NTB.p
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB menyatakan peristiwa ini bermula dari konflik keluarga yang berujung pada aksi kekerasan fatal.
Motif Pembunuhan
Polisi mengungkapkan, motif utama pembunuhan dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban, yang tak mengabulkan permintaannya untuk meminjam uang sebesar Rp39 juta.
Uang tersebut rencananya akan digunakan Rio untuk menutup sejumlah utang pribadi. Permintaan itu ditolak korban karena keterbatasan ekonomi. Penolakan tersebut memicu emosi dan kemarahan pelaku hingga berujung pada tindakan nekat.
“Pelaku merasa kecewa dan tertekan secara emosional karena permintaannya tidak dipenuhi. Dari situ muncul niat menghabisi korban,” ungkap perwira penyidik Polda NTB dalam keterangan resmi.
Kronologi Kejadian Jam per Jam
Baca Juga: Bulog Segera Caplok Bapanas, Targetkan Operasi Penuh Tahun Ini
Minggu (25/1/2026)
Pukul 01.30 Wita
Pelaku berada di rumah bersama korban. Tidak ada pertengkaran terbuka, namun pelaku diketahui menyimpan amarah terkait persoalan utang.
Pukul 02.00 Wita
Saat korban tertidur pulas di kamar, pelaku masuk secara diam-diam. Rio kemudian menjerat leher ibunya menggunakan tali nilon hingga korban tak lagi bernapas.
Pukul 02.30 Wita
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membungkus jasad korban menggunakan kain seprei.
Pukul 03.00 Wita
Jasad korban dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova Reborn warna putih milik keluarga. Pelaku meninggalkan rumah membawa jasad ibunya.
Pukul 03.00–05.00 Wita
Dalam kondisi panik dan kebingungan, pelaku berkeliling di sejumlah ruas jalan untuk menenangkan diri sambil tetap membawa jasad korban di dalam mobil.
Pukul 05.15 Wita
Pelaku berhenti di kawasan Jalan Raya Lembar, Lombok Barat, untuk membeli bahan bakar jenis Pertalite yang dimasukkan ke botol air mineral.
Pukul 06.00 Wita
Mobil kemudian melaju menuju wilayah Sekotong, Lombok Barat. Pelaku mencari lokasi yang sepi dan jauh dari pemukiman warga.
Pukul 06.30 Wita
Di sebuah lahan kosong di Dusun Batu Leong, Sekotong, pelaku menurunkan jasad korban dan membakarnya menggunakan bahan bakar yang telah dibeli sebelumnya.
Penemuan Jasad dan Pengungkapan Kasus
Beberapa jam kemudian, warga sekitar menemukan mayat perempuan dalam kondisi hangus terbakar di tumpukan sampah kardus bekas pengiriman barang. Penemuan itu langsung dilaporkan ke polisi.
Melalui proses penyelidikan, identitas korban dan pelaku akhirnya terungkap. Polisi menangkap Rio tanpa perlawanan pada Senin (26/1/2026) sore.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP jika terbukti ada unsur perencanaan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Penyidik masih mendalami kondisi psikologis pelaku serta kemungkinan adanya faktor lain yang memperkuat unsur pidana dalam kasus tersebut.
Editor : Uways Alqadrie