Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Aksi Buruh di Patung Kuda: Tuntut Revisi Upah Jakarta-Jabar dan Tolak PHK 2.500 Pekerja PT Pakerin

Uways Alqadrie • Rabu, 28 Januari 2026 | 15:33 WIB

Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, menuntut revisi upah minimum DKI Jakarta dan Jawa Barat serta penghentian PHK massal, Rabu (28/1/2026). (Foto NU online)
Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, menuntut revisi upah minimum DKI Jakarta dan Jawa Barat serta penghentian PHK massal, Rabu (28/1/2026). (Foto NU online)
KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Ribuan buruh menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Januari 2026. Aksi ini diikuti pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Partai Buruh, serta buruh PT Pakerin Mojokerto, Jawa Timur.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan massa menuntut tiga hal utama. Pertama, revisi upah minimum Provinsi DKI Jakarta. Kedua, peninjauan ulang upah minimum sektoral kabupaten/kota di Jawa Barat. Ketiga, penghentian pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 2.500 buruh PT Pakerin.

Menurut Said Iqbal, besaran upah minimum di Jakarta tidak mencerminkan kondisi ekonomi daerah. Ia menilai upah minimum yang berlaku saat ini jauh tertinggal dibandingkan pendapatan per kapita warga Jakarta. “Dengan upah sekarang, buruh hanya mampu bertahan kurang dari dua pekan,” ujarnya di lokasi aksi.

Ia meminta Presiden Prabowo Subianto menggunakan kewenangan diskresi untuk memerintahkan penyesuaian upah berbasis kebutuhan hidup layak. Said juga mendesak Presiden memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk membahas ulang kebijakan pengupahan.

Selain Jakarta, buruh menyoroti kebijakan upah sektoral di Jawa Barat. Said menilai perubahan UMSK di sejumlah daerah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi memperberat beban biaya industri dan berdampak pada maraknya pemutusan hubungan kerja.

Isu PHK di PT Pakerin Mojokerto menjadi perhatian khusus dalam aksi tersebut. Said menyebut perusahaan kertas itu sejatinya masih beroperasi secara normal. Namun konflik internal pemilik perusahaan membuat dana operasional tidak bisa dicairkan, sehingga berdampak pada nasib ribuan pekerja.

“Masalahnya bukan upah, tapi regulasi dan konflik yang membuat perusahaan lumpuh,” kata Said. Ia mengingatkan pemerintah agar kasus tersebut tidak berujung seperti tragedi PHK massal di Sritex.

Hingga sore hari, massa aksi masih bertahan di lokasi dan menutup sebagian ruas Jalan Merdeka Selatan. Aparat kepolisian tampak berjaga untuk mengatur lalu lintas di sekitar kawasan aksi.

Editor : Uways Alqadrie
#kementerian ketenagakerjaan #Partai Buruh Indonesia #revisi ump dki #spsi #PT Pakerin #serikat pekerja #demo buruh