KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Keberadaan buoy atau tambatan liar di Sungai Mahakam mulai dilirik aprat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mendapat kesimpulan bagaimana asal-usul aktifitas pertambatan tersebut.
Hal itu terungkap dalam rapat gabungan yang diselenggarakan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Rabu (28/1/2026).
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kaltim, Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan, fenomena tambatan muncul karena kebutuhan kapal untuk menunggu giliran melintas di alur sungai, khususnya di kawasan jembatan.
Baca Juga: Bahaya Tambatan Ilegal di Sungai Mahakam, Pelindo: Penyebab Utama Jembatan Ditabrak
“Kalau terkait buoy yang belakangan ini, ini memang agak unik. Saya belum melihat secara detail, tapi faktanya memang ada permintaan tambat labuh. Ide-idenya macam-macam," kata Arief.
Menurutbya, antrean kapal menjadi salah satu faktor yang mendorong munculnya tambatan liar. Jika layanan pelayaran tidak dibatasi waktu, kemungkinan kapal bertambat sembarangan bisa ditekan.
“Kalau misalnya layanannya tidak dibatasi waktu, ini misalnya 24 jam, mungkin kapal tidak perlu bertambat di sepanjang alur. Ini soal teknis juga,” ujarnya. Disinggung apakah akan melakukan penyelidikan soal tambatan liar tersebut, Arief belum memastikan tindakan itu, namun memberikan masukan terkait langkah mitigasi yang dilakukan, yakni dengan cara mengingatkan agar kapal tidak menggunakan tambatan.
Baca Juga: Jembatan Mahulu Samarinda Dipasang Portal 2,45 Meter, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
“Iya, sementara ini mitigasinya mungkin diingatkan untuk tidak menggunakan itu dulu (tambatan liar),” katanya. Arief menyinggung perlunya solusi struktural dari berbagai stakeholder. Salah satunya dengan menyediakan fasilitas tambat atau shelter resmi sebelum kapal masuk ke alur pengolongan di bawah jembatan, namunn dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang.
“Di undang-undang ada batasnya, sekitar 1,2 kilometer sebelum jembatan kapal harus berhenti. Itu harusnya disediakan fasilitasnya. Jangan-jangan Pemprov bisa ikut di situ,” sentilnya. Sebab, lanjut dia, penyediaan fasilitas tambat resmi disebutnya berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). “mungkin bisa dibuat (tambatan) dan perda supaya jadi PAD, jadi lebih rapi dan bagus buat semua pihak,” pungkasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki