KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Upaya Pemerintah Kalimantan Timur memperluas cetak sawah untuk mendukung swasembada pangan nasional menghadapi tantangan serius pada aspek tata kelola lahan.
Kendala utama bukan semata persoalan teknis pertanian, melainkan keterbatasan ruang akibat tumpang tindih perizinan, kawasan hutan, hingga hak guna usaha (HGU) yang membuat pencarian lokasi cetak sawah menjadi sangat sulit.
Dijelaskan Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Fahmi Himawan, bahwa secara tata ruang, Kaltim sebenarnya memiliki kawasan pertanian yang sangat luas.
Baca Juga: Target Cetak Sawah Kaltim 2026 Anjlok, dari 20.000 Hektare Tersisa 2.460 Hektare
“Walau di dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW), ada alokasi 3,6 juta hektare kawasan pertanian yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota,” bebernya. Namun dalam praktiknya, kawasan pertanian tersebut tidak serta-merta dapat digunakan untuk cetak sawah.
Fahmi menegaskan bahwa kewenangan penentuan komoditas, apakah digunakan untuk tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, atau peternakan oitu berada di tingkat kabupaten dan kota. Kondisi yang membuat banyak kawasan pertanian yang secara administrasi sudah ditetapkan justru telah dimanfaatkan untuk kegiatan lain, terutama perkebunan.
Baca Juga: Cetak Sawah Kaltim Dikebut demi Swasembada Pangan 2026, Target 20 Ribu Hektare Terkendala Lahan
“Data yang ada di kabupaten dan kota, banyak kawasan yang sudah dijadikan perkebunan. Di dalam juknis cetak sawah, itu tidak boleh tumpang tindih dengan kegiatan tersebut,” kata Fahmi.
Dia menambahkan, petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat secara tegas melarang lokasi cetak sawah berada di area yang tumpang tindih dengan HGU maupun perizinan lain. Selain itu, lokasi cetak sawah juga tidak boleh berada di kawasan hutan. Kombinasi berbagai pembatasan itu membuat ruang yang benar-benar tersedia untuk cetak sawah menjadi sangat terbatas.
Akibatnya, proses pencarian lokasi cetak sawah menjadi jauh lebih kompleks dibandingkan daerah lain. Fahmi mengakui, sangat sulit menemukan lahan yang tidak masuk kawasan hutan dan tidak bersinggungan dengan aktivitas perizinan lain. Hal tersebut juga menjadi salah satu penyebab mengapa banyak usulan awal cetak sawah harus gugur setelah dilakukan verifikasi lapangan.
Baca Juga: Kejar Swasembada Pangan 2026, Kaltim Siapkan 9.500 Hektare Lahan Cetak Sawah
Sesuai mekanisme yang diatur dalam juknis, usulan lokasi cetak sawah diajukan oleh berbagai pihak, mulai dari kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan), lembaga terkait, hingga dinas kabupaten/kota dan provinsi. Namun pada tahap awal, usulan tersebut belum dilakukan overlay secara menyeluruh terhadap peta perizinan dan kawasan.
“Makanya memang harus dilakukan klarifikasi. Mekanisme itu akan berjalan pada 2026 ini,” ujar Fahmi. Dijelaskan bahwa proses klarifikasi menjadi tahap krusial untuk memastikan lokasi yang diusulkan benar-benar clear and clean dari persoalan tata ruang dan perizinan. Tanpa proses tersebut, pelaksanaan cetak sawah berpotensi menimbulkan konflik lahan di kemudian hari.
Meski menghadapi keterbatasan ruang, pihaknya tetap berhati-hati dalam menjalankan program. Fahmi menegaskan, pendekatan kehati-hatian diperlukan agar cetak sawah tidak menimbulkan persoalan hukum, sosial, maupun lingkungan.
Baca Juga: Kaltim Kebut Swasembada Pangan: Optimalisasi Lahan dan Cetak Sawah Baru Digenjot hingga 2026
Menurutnya, keberhasilan program ketahanan pangan tidak hanya diukur dari luasan lahan yang dicetak, tetapi juga dari kepastian hukum dan keberlanjutan pengelolaannya. “Kalau tidak dipastikan sejak awal, nanti bisa muncul konflik lahan, masalah batas, dan kepemilikan. Itu yang kami hindari,” tegasnya.
Menunjukkan bahwa tantangan cetak sawah di Kaltim tidak hanya berkaitan dengan kesiapan teknis pertanian, tetapi juga erat dengan persoalan tata kelola ruang dan perizinan yang kompleks. Pemerintah daerah pun dituntut untuk menyeimbangkan target ketahanan pangan dengan kepastian hukum dan keberlanjutan pemanfaatan lahan. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki