KALTIMPOST.ID, Surat dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Dayang Donna Walfiaries Tania dipastikan akan diuji lebih lanjut secara formil di persidangan. Melalui tim kuasa hukumnya, Dayang Donna menyatakan akan mengajukan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
Putri Gubernur Kalimantan Timur dua periode 2008–2018, almarhum Awang Faroek Ishak itu, menilai terdapat kontradiksi antara konstruksi perkara dalam surat dakwaan dengan keterangan resmi KPK saat penahanannya pada 10 September 2025.
Tim pembela menyebut, KPK sebelumnya merilis Dayang Donna sebagai pihak yang berperan aktif. Namun dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa justru mengonstruksikan perannya sebagai perantara.
Baca Juga: Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim, Jaksa KPK Urai Peran Dayang Donna dalam Dakwaan
“Ada perbedaan yang sangat mendasar. Ini akan kami uji dalam eksepsi,” ujar perwakilan tim penasihat hukum, Hendrik Kusnianto, usai sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 29 Januari 2026.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoal penerapan pasal dalam dakwaan alternatif yang disampaikan jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro, dengan anggota Lili Evelin dan Suprapto.
Sorotan itu tertuju pada penggunaan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor dalam dakwaan alternatif kesatu.
Baca Juga: Sidang Suap Izin Tambang Kaltim: Keterangan Dayang Donna Berseberangan dengan Amrullah
Menurut penasihat hukum, pasal tersebut secara spesifik mengatur sanksi bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima suap atau gratifikasi. Sementara Dayang Donna, ditegaskan mereka, merupakan pihak swasta murni.
“Keberatan ini akan kami uraikan secara lengkap dalam nota perlawanan pada persidangan berikutnya,” kata Hendri singkat.
Dalam dakwaan JPU KPK, Dayang Donna diduga menerima uang senilai Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Uang tersebut disebut berkaitan dengan perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi di empat perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy Ong Chandra, terdakwa pemberi suap atau gratifikasi dalam kasus ini.
Baca Juga: Sidang Suap Izin Tambang Kaltim, Dayang Donna Bantah Minta Percepatan Enam IUP Rudy Ong Chandra
Jaksa mendakwa Dayang Donna dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, JPU menggunakan Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sedangkan pada dakwaan kedua, jaksa menerapkan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda berencana kembali menggelar persidangan pada 4 Februari 2026. Agendanya pembacaan nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki