KALTIMPOST.ID, Efesiensi anggaran, lalu regulasi teknis yang tak fleksibel membuat Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Provinsi Kaltim susah mengalir hingga ke tingkat paling dasar seperti desa.
Padahal, dukungan anggaran lewat skema itu bisa mendorong pembangunan desa-desa yang belum memiliki infrastruktur dasar yang layak. Mulai dari jalan lingkungan, drainase, atau Penerangan Jalan Umum (PJU).
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menjelaskan jika skema bankeu tak bisa langsung ke desa lantaran bantuan mesti melalui pemerintah kabupaten. Setiap desa bisa mendapat dana pembangunan tambahan ketika sudah dituangkan dalam APBD lewat usulan kepala daerah. "Jadi realisasimya bergantung kemampuan fiskal provinsi," katanya, belum lama ini.
Baca Juga: Pergub Bankeu Desa Disorot, DPRD Kaltim Nilai Ambang Proyek Terlalu Tinggi
Tahun ini, fiskal Kaltim bisa dibilang sedang terjun bebas. Imbas efesiensi anggaran dari pusat, Kaltim kehilangan sekitar Rp6 triliun dalam rancangan keuangan yang direncanakan. Mau tak mau, kata dia, Pemprov mesti penyesuaian besar-besaran harus ditempuh.
“Provinsi mengalami efisiensi sekitar Rp6 triliun. Dampak dominonya pasti terasa hingga ke desa. Bantuan ke kabupaten/kota tetap ada, tetapi tidak sebesar ekspektasi awal,” terangnya.
Di luar masalah keterbatasan anggaran, birokrasi yang kaku juga jadi ganjalan. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyoroti ketentuan batas minimal usulan Bankeu yang dipatok sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Kucuran Bankeu untuk Kota Bontang Susut, Terima 10 Persen dari Usulan
Poltikus yang mewakili Kutai Kartanegara di tingkat provinsi itu menilai, angka tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan desa yang kerap berskala kecil namun mendesak. Banyak pekerjaan penting, seperti perbaikan drainase lingkungan atau pemasangan lampu jalan yang dibutuhkan nilainya jauh di bawah Rp1 miliar.
“Kalau batas minimal tetap Rp1 miliar, aturan ini justru jadi penghalang, bukan pendukung. Kebutuhan desa itu variatif, tidak selalu proyek infrastruktur raksasa,” tegas Salehuddin. Karena itu, muncul aspirasi dari para kepala desa agar batas minimal diturunkan hingga Rp200 juta.
Kini, masyarakat dan perangkat desa hanya bisa berharap adanya evaluasi kebijakan. Skema bankeu dituntut lebih lentur dan tepat sasaran, agar pembangunan di tingkat desa tidak terus terantuk birokrasi yang seringkali kaku. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki