KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Kalimantan Timur masuk dalam tiga besar provinsi dengan rata-rata jam kerja pekerja lebih dari 49 jam per minggu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Nasional. Temuan ini menarik perhatian publik, terutama karena kerap dikaitkan dengan isu jam kerja berlebih atau overwork di kalangan pekerja.
Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2025, Bumi Etam menempati peringkat ketiga provinsi dengan proporsi pekerja yang memiliki jam kerja panjang. Berada di bawah Gorontal dan Kalimantan Utara. Dalam regulasi ketenagakerjaan, jam kerja ideal umumnya merujuk pada 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Angka di atas batas tersebut kemudian memunculkan berbagai interpretasi di ruang publik.
Baca Juga: APBN Dorong Ketahanan Pangan dan Energi, Ekonomi Kaltim Tetap Terkendali
Menanggapi temuan tersebut, Kepala BPS Kalimantan Timur periode 2022-2025 Yusniar Juliana menekankan bahwa fenomena jam kerja panjang di Kaltim tidak bisa dilepaskan dari karakteristik ketenagakerjaan daerah. Menurutnya, struktur tenaga kerja di Kalimantan Timur berbeda dengan wilayah perkotaan besar yang didominasi pola kerja formal dengan jam kerja 9 to 5 (berangkat jam 9 pagi dan pulang jam 5 sore).
“Kalau dilihat dari karakteristik ketenagakerjaan, sebetulnya di sini (Kaltim) itu lebih banyak di sektor perdagangan ya, perdagangan kemudian pertanian,” ujar Yusniar. Dia menjelaskan, sektor-sektor tersebut memiliki karakter jam kerja yang lebih fleksibel dan tidak terikat pada jam kerja formal perkantoran.
Berdasarkan data Sakernas Kaltim Agustus 2025, sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor, menyerap tenaga kerja paling besar, yakni 19,05 persen. Posisi kedua ditempati sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan kontribusi 17,92 persen, sementara sektor pertambangan dan penggalian berada di urutan ketiga dengan serapan tenaga kerja 8,9 persen.
Baca Juga: Ekonomi Kaltim Melejit! 80 Ribu Lebih Pelaku Usaha Terima Modal KUR dan UMi
Yusniar menjelaskan bahwa sektor perdagangan dan pertanian memungkinkan jam kerja yang lebih panjang karena sifat usahanya. “Misalnya perdagangan, toko-toko kan bukanya ya bisa sampai malam juga,” ujarnya. Dia menegaskan bahwa meskipun pertambangan memiliki kontribusi besar dari sisi nilai ekonomi, sektor tersebut bersifat padat modal sehingga jumlah tenaga kerja yang diserap relatif lebih sedikit dibanding sektor perdagangan dan pertanian.
Terkait istilah overwork yang kerap dilekatkan pada jam kerja di atas 49 jam per minggu, Yusniar mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam membaca data. “Saya enggak tahu juga apakah lebih dari 49 itu terminologi yang formal untuk disebut overwork,” katanya.
Data Sakernas Agustus 2025 mencatat sebanyak 31,58 persen pekerja di Kaltimbekerja lebih dari 49 jam per minggu. Angka itu lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang berada di kisaran 25,47 persen. Menurut Yusniar, perbedaan tersebut perlu dipahami secara utuh dengan melihat sektor tempat bekerja dan karakteristik lapangan kerja di daerah.
Dia menekankan pentingnya memahami konsep, definisi, serta metadata dalam membaca data ketenagakerjaan agar tidak memunculkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat. Dengan pemahaman yang utuh, data BPS diharapkan dapat menjadi dasar diskusi yang objektif sekaligus rujukan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih tepat sasaran. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki