KALTIMPOST.ID - Rudy Ong Chandra tak lagi punya ruang untuk mengelak. Pemberian uang guna memuluskan perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dari empat perusahaan yang terafiliasi dengannya, dinilai majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah terbukti.
Dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terdakwa penyuap mantan Gubernur Kaltim dua periode, Awang Faroek Ishak, dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania, pun dipandang para pengadil rasuah dapat diyakini kebenarannya.
Keyakinan majelis dibangun lewat rangkaian pembuktian di persidangan. Sejak perkara ini bergulir pada 10 November 2025, jaksa menghadirkan 16 orang saksi, satu orang ahli, serta sejumlah alat bukti yang saling menguatkan.
Baca Juga: Tok! Rudy Ong Chandra Divonis 2,4 Tahun Penjara Terkait Suap Izin Tambang di Kaltim
Dalam pertimbangannya, majelis menilai fakta persidangan menunjukkan Dayang Donna Walfiaries Tania dapat diposisikan sebagai representasi ayahnya, Awang Faroek Ishak. Penilaian ini menjadi penting dalam mengurai alur pemberian uang dan relasi kewenangan yang muncul dalam perkara ini.
Bantahan terdakwa ketika pemeriksaan terdakwa maupun dalam nota pembelaan atau pledoi, dinilai bertolak belakang dengan keterangan saksi Sugeng, Iwan Setiawan, dan Wasis. Ketiganya secara konsisten menerangkan adanya pertemuan antara Rudy Ong Chandra dan Dayang Donna di salah satu hotel di Samarinda pada Februari 2015.
Dalih terdakwa yang menyebut pertemuan tersebut tak pernah terjadi, tak disertai alat bukti pendukung. Majelis pun mengesampingkan bantahan itu, terlebih karena tiga saksi memberikan keterangan yang sama dan saling bersesuaian, termasuk menegaskan lokasi pertemuan di Hotel Bumi Senyiur.
Baca Juga: Rudy Ong Chandra Ajukan Pledoi, Sebut Dakwaan Suap Tambang Kaltim Tak Terbukti
Fakta lain yang diyakini majelis adalah keberadaan uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura yang dibungkus amplop cokelat dan dipegang Chandra Setiawan alias Iwan, serta uang Rp500 juta dalam pecahan serupa yang diambil Sugeng dari mobilnya.
"Rangkaian keterangan saksi dan alat bukti menguatkan bahwa uang tersebut benar adanya," ungkap majelis hakim yang dipimpin Radityo Baskoro, didampingi Lili Evelin dan Suprapto ketika membaca putusan untuk Rudy Ong Chandra, Jumat, 30 Januari 2026.
Dalil pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan unsur “memberi sesuatu” tidak terbukti, secara tegas ditolak majelis. Unsur tersebut dinilai telah terpenuhi berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan penuntut umum di persidangan.
Baca Juga: Terjerat Kasus Suap IUP Rp3,5 Miliar, Dayang Donna Soroti Perubahan Dakwaan Jaksa KPK
Tentang unsur penyelenggara negara sebagaimana dimaksud Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, majelis menyatakan Awang Faroek Ishak jelas masuk kategori tersebut. Saat peristiwa terjadi, ia menjabat Gubernur Kaltim dan menerima gaji yang bersumber dari keuangan negara.
Kesimpulan itu diperkuat kesesuaian keterangan Sugeng dan Wasis, yang menyebut Dayang Donna pernah menyampaikan bahwa uang tersebut telah disetorkan kepada ayahnya, Awang Faroek.
Sebagai gubernur, Awang Faroek memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan, baik eksplorasi maupun operasi produksi, seperti yang diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini juga yang menjadi dasar peralihan kewenangan pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi.
Baca Juga: Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim, Jaksa KPK Urai Peran Dayang Donna dalam Dakwaan
Dalam prosesnya, guna mempercepat perizinan, sebagian kewenangan didelegasikan kepada Badan Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Delegasi kewenangan itu terkait penerbitan IUP. Baik izin eksplorasi atau operasi produksi.
Berbekal peraturan gubernur sebagai turunannya, mekanisme perizinan mensyaratkan rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait sebagai dasar penerbitan izin. Skema inilah yang kemudian dinilai majelis menjadi konteks terjadinya perbuatan pidana.
Berdasarkan seluruh rangkaian fakta dan pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan terdakwa Rudy Ong Chandra terbukti memenuhi unsur Pasal 5 UU ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU 20/2001, seperti yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu.
Baca Juga: KPK Tuntut Rudy Ong 3 Tahun 5 Bulan Penjara dalam Kasus Suap IUP Tambang Kaltim
Majelis juga menilai tak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa dinyatakan harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut. "Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan beserta denda Rp100 juta subsidair 2 bulan pidana kurungan," kata Baskoro membaca amar putusan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Rudy Ong diadili dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan, lalu denda Rp100 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan.
Atas putusan itu, baik penuntut umum maupun pihak terdakwa sama-sama memilih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap. Apakah menerima vonis itu atau naik banding ke Pengadilan Tinggi. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki