KALTIMPOST.ID, MEDAN – Dugaan praktik tidak profesional oleh oknum penyidik kepolisian kembali menjadi sorotan setelah sebuah video protes dari seorang tersangka beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tersangka mempertanyakan perubahan isi berkas perkara yang dinilainya janggal.
Diduga peristiwa tersebut dilakukan seorang penyidik Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Kasus yang awalnya disebut sebagai dugaan penganiayaan, disebut-sebut berubah menjadi perkara penyalahgunaan narkotika dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Perubahan tersebut memicu kecurigaan karena dianggap tidak sesuai dengan keterangan yang pernah disampaikan saat pemeriksaan.
Dalam video yang viral pada Senin (2/2/2026), seorang pria yang mengaku sebagai terperiksa memperlihatkan lembaran BAP yang memuat rincian barang bukti narkoba. Ia mempertanyakan asal-usul barang bukti tersebut karena merasa tidak pernah diperiksa terkait perkara narkotika.
Merasa ada kejanggalan, pria tersebut menolak menandatangani berkas dan memilih menyimpan dokumen sebagai bukti. Situasi semakin memanas ketika penyidik disebut meminta agar dokumen BAP tersebut disobek, permintaan yang langsung ditolak oleh terperiksa.
Peristiwa ini menuai perhatian luas warganet setelah diunggah melalui media sosial. Banyak pihak menilai tindakan tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Menanggapi viralnya kasus ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dikabarkan telah turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum penyidik. Pemeriksaan internal dilakukan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan. Namun pihak kepolisian menegaskan akan menindak
Editor : Uways Alqadrie