KALTIMPOST.ID, Posko pengaduan Gratispol Beasiswa Pendidikan yang dibuka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mulai menerima laporan. Tercatat 39 aduan masuk ke meja lembaga advokasi publik yang dibuka sejak 22 Januari 2026.
“Ini baru yang menyampaikan pengaduan ke kami,” kata Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, saat konferensi pers di Sekretariat LBH Samarinda, Senin, 2 Februari 2026.
Jika ditelisik, aduan tersebut mengerucut pada enam persoalan utama. Dana beasiswa yang telat atau tak kunjung cair mendominasi dengan 10 laporan. Disusul gangguan sistem laman resmi Gratispol sebanyak 7 laporan. Pembatalan sepihak tercatat 8 laporan, masalah domisili 1 laporan, kendala daftar ulang 7 laporan, serta 6 laporan lainnya di luar kategori tersebut.
Baca Juga: Hanya Ada 10 Admin, Biro Kesra Kaltim Ungkap Alasan Layanan Gratispol Lambat
Dari sisi asal kampus, mayoritas pengadu berasal dari perguruan tinggi di Kalimantan Timur, yakni 25 orang. Sisanya, 14 pengadu berasal dari universitas di luar daerah, sementara satu orang tak mencantumkan asal kampus. Apakah di dalam Kaltim atau di luar daerah.
Fadilah menilai, 39 aduan itu hanya puncak gunung es. Dia merujuk pada pemberitaan yang dihimpun LBH, yang menyebut sekitar 300 mahasiswa dari satu kampus, yakni Universitas Mulawarman memilih mundur dari program beasiswa unggulan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji tersebut.
“Ini bukan persoalan insidental. Ada masalah sistemik,” ujarnya. LBH bahkan menemukan problem sejak level regulasi, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Menakar Muruah Regulasi Gratispol
Menurut Fadilah, pergub tersebut tak menyediakan mekanisme keberatan yang terbuka dan akuntabel bagi penerima beasiswa. Selain itu, pembatasan usia penerima dinilai bertolak belakang dengan komitmen perbaikan akses pendidikan. Regulasi itu juga tak merinci secara jelas larangan kelas eksekutif, kelas malam, maupun kelas jarak jauh sebagai penerima manfaat.
Dengan segudang catatan tersebut, LBH mendesak Pemprov Kaltim segera memberi klarifikasi sekaligus menunjukkan komitmen membenahi tata kelola Gratispol. “Jika terus dibiarkan, ini menunjukkan tidak adanya niat politik dan itikad baik dalam pembenahan pendidikan di Kaltim,” tegasnya.
Baca Juga: Merasa Diprank Admin Gratispol, Mahasiswi ITK Gagal Dapat Bantuan Kuliah, Wagub Kaltim Turun Tangan
Dia juga menyoroti desain program yang dianggap tidak berkeadilan karena mengklasifikasikan penerima manfaat berdasarkan usia. “Pendidikan yang seharusnya inklusif justru menyingkirkan kelompok masyarakat yang mestinya mendapat manfaat,” katanya.
Atas aduan yang masuk, LBH memastikan akan mendampingi para pihak yang dirugikan. Opsi advokasi, kata Fadilah, terbuka baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum. “Pemprov harus berbenah, mengevaluasi, dan mengawasi program ini agar kontrolnya benar-benar dirasakan masyarakat Kaltim,” katanya mengakhiri. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki