Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polemik Pengangkatan Kepsek Kaltim: Praktisi Sebut Dewan Pendidikan Keliru

Eko Pralistio • Senin, 2 Februari 2026 | 20:00 WIB

Kris, Suhariyatno. (IST)
Kris, Suhariyatno. (IST)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Polemik penetapan dan pemindahan kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri di Kalimantan Timur (Kaltim) terus bergulir. Kali ini, Prakitisi Pendidikan Kaltim, Kris Suhariyatno, ikut angkat bicara dan menilai sikap Dewan Pendidikan Kaltim dalam mempersoalkan kebijakan tersebut kurang tepat.

Suhariyatno menegaskan, Dewan Pendidikan tidak hanya memiliki fungsi pengawasan, tetapi juga berkewajiban memberi pertimbangan dan usulan secara tertulis sebelum keputusan penugasan kepala sekolah diterbitkan. Hal itu, kata dia, telah diatur dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.461/2023 tentang Penetapan Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Periode 2023–2027.

“Namanya pertimbangan dan usulan, tentu harus disampaikan secara tertulis dan dilakukan sebelum adanya keputusan,” ujar Suhariyatno, dalam keterangannya resminya, Senin (2/2).

Baca Juga: Disdikbud Kaltim Tegaskan Tim Pertimbangan Kepsek Sudah Dibentuk, Jelaskan Polemik Mutasi dan Regenerasi

Pihaknya mempertanyakan konsistensi Dewan Pendidikan dalam menilai aturan. Menurutnya, jika Dewan Pendidikan mempersoalkan peraturan penugasan kepala sekolah, maka semestinya lembaga tersebut juga bersikap kritis terhadap Keputusan Gubernur tentang pembentukan Dewan Pendidikan yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 junto PP Nomor 66 Tahun 2010.

Suhariyatno kemudian memaparkan bahwa regulasi penugasan guru sebagai kepala sekolah telah mengalami perubahan signifikan. Ia menyebut, setidaknya ada empat peraturan menteri yang mengatur hal tersebut, yakni Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, serta yang terbaru Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Menurutnya, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 membawa perubahan mendasar, baik dari sisi persyaratan maupun proses penetapan kepala sekolah. Berbeda dengan aturan lama yang memberi masa transisi, regulasi terbaru berlaku sejak diundangkan tanpa masa jeda.

Baca Juga: Ada Eks Terpidana? Dewan Pendidikan Kaltim Bongkar 6 Kejanggalan Pelantikan 176 Kepala Sekolah SMA/SMK

“Sekarang calon kepala sekolah wajib mengunggah dokumen ke sistem Kemendikdasmen dan kepala daerah baru bisa menerbitkan SK penugasan setelah ada persetujuan teknis dari BKN,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, sertifikat calon kepala sekolah dari LP2KS maupun sertifikat Guru Penggerak dinyatakan tidak lagi berlaku. Hal ini seiring dengan dicabutnya Program Sekolah Penggerak melalui Keputusan Mendikdasmen Nomor 14/M/2025.

Suhariyatno menambahkan, proses baru tersebut dipastikan memakan waktu berbulan-bulan karena harus dilalui oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia dengan jumlah calon yang mencapai ribuan orang.

Kemudian, kata dia, berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, penetapan penugasan kepala sekolah merupakan kewenangan mutlak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni kepala daerah. Sementara Tim Pertimbangan, yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, dan Dewan Pendidikan, hanya bertugas memberikan rekomendasi.

Baca Juga: Nama Terhapus di Detik Terakhir, Mahasiswa Magister Hukum UMKT Bongkar Kejanggalan Beasiswa Gratispol

“Rekomendasi itu sifatnya saran, bukan kewajiban yang harus dijalankan PPK. Tapi idealnya tentu dipertimbangkan secara serius,” ujarnya. Lebih jauh, Suhariyatno mengingatkan rekomendasi Tim Pertimbangan harus dituangkan dalam berita acara secara tertulis, bukan disampaikan secara lisan.

Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil kolektif Tim Pertimbangan, bukan semata-mata rekomendasi Dewan Pendidikan. Kendati demikian, Suhariyatno mengapresiasi respons Dewan Pendidikan Kaltim yang menyoroti penugasan dan pemindahan kepala sekolah melalui media.

Baca Juga: Hanya Ada 10 Admin, Biro Kesra Kaltim Ungkap Alasan Layanan Gratispol Lambat

Namun, ia berharap Dewan Pendidikan juga bersikap aktif dan vokal terhadap persoalan pendidikan lain di Kaltim. Beberapa isu yang disorotnya antara lain sengketa lahan sekolah yang telah berkekuatan hukum tetap, larangan kegiatan siswa di hotel, tidak diberikannya penghargaan kepada siswa juara nasional, kisruh PPDB sekolah berasrama, hingga dampak pengelolaan dana Bosda terhadap berkurangnya tenaga keamanan dan kebersihan sekolah.

“Harapannya, Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan bisa menjalankan fungsi dan tugas masing-masing sesuai aturan, saling bersinergi untuk mewujudkan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim," pungkasnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pengangkatan kepala sekolah #Dewan Pendidikan Kaltim #kaltim