KALTIMPOST.ID, PALOPO - Polres Palopo menyelidiki laporan dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo berinisial ER. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, di sebuah ruko di wilayah Palopo, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan keterangan awal yang diterima polisi, korban yang merupakan mahasiswi berusia 18 tahun disebut dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Dalam keadaan tersebut, korban dibawa masuk ke dalam ruko oleh terlapor bersama seorang saksi. Polisi menduga perbuatan cabul dilakukan saat korban belum sepenuhnya sadar.
Kepala Seksi Humas Polres Palopo AKP Marsuki membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan dibuat oleh orang tua korban dan telah tercatat secara resmi.
“Benar, laporan sudah masuk dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Marsuki, Senin, 2 Februari 2026.
Menurut Marsuki, penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Polisi belum menyimpulkan bentuk perbuatan maupun peran masing-masing pihak yang berada di lokasi kejadian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo Iptu Sahrir mengatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan segera dilakukan.
“Laporannya baru kami terima. Rencana pemeriksaan saksi akan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Sahrir.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur perbuatan cabul. Polisi menyatakan proses hukum masih berjalan dan belum menetapkan status hukum terhadap terlapor.
Editor : Uways Alqadrie