KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menginisiasi langkah baru dalam penertiban parkir dengan memperkenalkan stiker pelanggaran parkir berdaya rekat tinggi.
Stiker model baru ini dinilai lebih efektif dibandingkan stiker lama karena sulit dirobek dan dilepas.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, inovasi tersebut diperkenalkan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pengendara yang masih kerap melanggar aturan parkir.
“Daya rekat lebih kuat. Saat dirobek sangat sulit, sehingga akan merepotkan para pelanggar,” ujarnya, Selasa (3/2).
Stiker baru akan diberlakukan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang melanggar aturan parkir, seperti parkir di atas trotoar dan tidak sesuai marka. Stiker akan ditempelkan di kaca mobil atau jok sepeda motor.
Penertiban parkir menggunakan stiker sebenarnya telah dilakukan Dishub Samarinda sejak 2022. Namun, melalui inovasi baru, Dishub berharap dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas dan parkir.
“Ketika kita tidak tertib berlalu lintas dan parkir, di situlah kemacetan terjadi dan potensi kecelakaan lalu lintas meningkat. Dengan stiker baru, kami ingin memberi pelajaran yang lebih kuat kepada masyarakat yang sering melanggar,” tegasnya.
Manalu menambahkan, stiker lama dinilai kurang efektif karena mudah dilepas dan dibersihkan. Sementara stiker terbaru dirancang agar sulit dilepaskan, bahkan dengan bantuan sabun sekalipun.
“Perbedaannya jelas. Stiker lama gampang dilepas dan dibersihkan. Kalau yang ini, melepasnya saja sudah susah. Harapannya, masyarakat jadi berpikir ulang sebelum parkir sembarangan,” kata Manalu.
Ia juga mengimbau masyarakat agar merencanakan perjalanan dengan baik, termasuk memastikan ketersediaan lahan parkir di lokasi tujuan. Jika tidak tersedia, pengendara diminta mencari alternatif parkir atau menurunkan penumpang terlebih dahulu.
“Rata-rata satu kendaraan digunakan satu orang. Kalau semua menggunakan kendaraan pribadi tanpa perencanaan, tentu jalan akan semakin macet,” ujarnya.
Untuk 2026, Dishub Samarinda mulai menerapkan penggunaan stiker pelanggaran model baru tersebut. Pada stiker juga disertakan barcode yang terhubung dengan informasi pembayaran serta layanan pelaporan ke call center Dishub.
“Itu bagian dari upaya kami untuk meningkatkan ketertiban dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan parkir di Samarinda,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A