Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Lanjutan Pembunuhan di Muara Kate: Lobi Aparat, hingga Dugaan Tekanan terhadap Posko Warga

Edwin Agustyan • Selasa, 3 Februari 2026 | 15:09 WIB

Terdakwa Misran Toni di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Paser.
Terdakwa Misran Toni di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Paser.

TANA GROGOT - Sidang ke-8 perkara pembunuhan di Muara Kate digelar Senin, 2 Februari 2026, pukul 11.10 Wita. Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi a de charge (saksi meringankan) dari penasihat hukum terdakwa Misran Toni (MT).

Tim Penasihat Hukum menghadirkan empat orang saksi. Yaitu, Wartalinus (warga Muara Kate), Hendrik (warga Gunung Haruai), Asfiana (warga Batu Kajang), Karim (kerabat korban Anson).

Sidang diawali dengan keberatan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan keberatan atas kehadiran saksi karena dianggap memiliki hubungan darah dengan terdakwa. Berdasarkan ketentuan KUHAP baru, saksi dengan hubungan darah tidak dapat memberikan keterangan.

Majelis Hakim kemudian memeriksa derajat kekerabatan dan menyatakan bahwa Wartalinus, Karim, dan Hendrik telah melebihi derajat ketiga, sehingga tetap dapat didengar keterangannya.

Keterangan Saksi Wartalinus

Wartalinus menerangkan bahwa di wilayah Muara Kate dan Batu Kajang terjadi pengangkutan hauling batu bara di jalan umum yang telah menimbulkan banyak korban kecelakaan, termasuk peristiwa meninggalnya Pendeta Pronika akibat kecelakaan yang melibatkan truk hauling.

“Aksi warga berupa penyetopan truk hauling batu bara dilakukan secara spontan karena keresahan dan jatuhnya korban,” kata Wartalinus.

Sejak awal, ujarnya, MT menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum. Dalam proses penolakan itu, sering terjadi upaya lobi agar warga menghentikan aksi. 

Di persidangan, Wartalinus membeberkan upaya lobi yang datang dari anggota Satintelkam Polres Paser bernama Arif. 

“Dia menyampaikan pesan atas nama Kapolres Paser, agar 50 truk yang dihentikan oleh Posko Tolak Hauling Muara Kate bisa dilepaskan,” ungkapnya. Setelah itu Arif kembali ke Polres dan menelpon Wartalinus kembali untuk terus membujuk.

Tidak hanya itu, Lurah Muara Komam juga datang dan bertanya kepada warga, “warga mau berapa?”, namun ditolak.

Pendirian posko dilakukan secara murni oleh solidaritas kepedulian warga, tanpa pendanaan dari pihak mana pun. 

Dukungan mengalir dari berbagai kelompok, datang dari solidaritas warga, termasuk sopir bus, sopir ekspedisi dan pedagang sayur, karena mereka merasa lebih aman tanpa truk batu bara melintas. 

Tidak hanya itu Para relawan posko Perjuangan Batu Kajang juga mengadakan permohonan bantuan hingga turun ke jalan untuk memberikan sumbangsih dan bantuan untuk kedua korban mulai dari pemakaman hingga pengobatan.

“Dari pihak perusahaan, disebut adanya perwakilan PT MCM yang menggunakan tokoh-tokoh tertentu seperti Suparin dan Lindang untuk meloloskan hauling,” ungkapnya.

Masih dari keterangan Wartalinus, pada hari kejadian, dia tiba di TKP sekitar pukul 05.00 WITA, dan polisi tiba sekitar pukul 06.00 WITA. Aparat melakukan pendataan orang di lokasi TKP serta memasang garis polisi.

Pasca keluar dari rumah sakit, Anson sempat menyampaikan himbauan agar posko dihentikan saja karena dia khawatir akan kembali terjadi penyerangan menggunakan samurai atau senjata api.

Sekitar seminggu setelah penyerangan, Agustinus Luki alias Panglima Pajaji, menyampaikan kepada warga Muara Kate, bahwa pelaku telah menyerahkan diri di Polda Kalsel

“Dia meminta perwakilan warga ikut untuk melihat langsung pelaku, namun justru warga tidak dibawa ke Kalsel melainkan ke Balikpapan. Selama tiga hari,” ujarnya.

Wartalinus bersama MT membantu membebaskan kedua saksi warga. Hampir terjadi bentrok sekitar pukul 05.00. “Pajaji mengangkat senjata tajam jenis takin,” terangnya.

Pada awalnya Agustinus Luki turut memberikan dukungan terhadap posko warga. Belakangan, warga baru bahwa Pajaji adalah penanggungjawab Koordinator Hauling batu bara PT MCM. Informasi ini berdasarkan keterangan dalam dokumen yang disebut bersumber dari surat Kompolnas.

Wartalinus juga menerangkan bahwa Misran Toni pernah dijemput anak buah Pajaji dan dibawa ke penginapan di wilayah perbatasan Kaltim - Kalsel.

Pada malam sebelum penyerangan, disebut ada pertemuan ormas di Gua Lusan, Batu Botuk, yang membahas rencana aksi tandingan ke Posko Muara Kate. 

Dalam pertemuan itu hadir Kasat Intelkam Polres Paser Martin dan Kepala Desa Muara Langon Agus Kariyadi. Setelah pertemuan tersebut, Kades tidak lagi terlibat dalam posko.

“Kades Muara Langon yang awalnya juga menjadi salah satu pelopor pendirian posko tolak hauling, belakangan tidak pernah terlibat lagi, dan justru duduk bersama dengan para ormas yang mendukung aktivitas hauling,” katanya.

Wartalinus menyampaikan bahwa saat ia pertama kali tiba di TKP, Anson tidak dapat membuka mata, dan tanpa ditanya, Anson langsung menyatakan bahwa ia tidak melihat pelaku. Wartalinus kemudian menutup luka Anson dengan kain.

Keterangan Saksi Hendrik

Hendrik, warga Gunung Haruai, mengetahui peristiwa pembunuhan di Muara Kate dari kabar telpon kerabat, sebagai masyarakat Dayak dia memiliki ikatan dan harus bersolidaritas.

Pada malam hari setelah kejadian, Hendrik menyampaikan bahwa Pajaji datang ke posko Muara Kate lalu balik menuju sebuah kafe dan penginapan di Gunung Halat. Setelah itu anak buah Pajaji datang kembali untuk menjemput MT. Hendrik menawarkan diri ikut, dan diperbolehkan.

Alasan Hendrik menawarkan diri adalah apabila terjadi perundingan atau sesuatu yang tidak baik maka ada pihak lain yang mengetahui. “Terdakwa mempersilahkan siapa saja bisa ikut,” ucapnya.

Pertemuan berlangsung hingga sekitar pukul 04.00. Hendrik menerangkan bahwa selama pertemuan tersebut hanya terjadi pembahasan mengenai siapa pelaku penyerangan dan bagaimana agar pelaku dapat segera ditangkap. 

Hendrik mengusulkan agar aktivitas hauling Mantimin ditutup langsung di wilayah Kalimantan Selatan. “Pajaji menyatakan tidak berani melakukannya,” jelasnya.

Di ruangan tersebut hadir sekitar empat orang tim Pajaji. Pertemuan berlangsung sekitar satu jam tanpa keputusan. Buku tamu penginapan belakangan dijadikan barang bukti oleh kepolisian. Padahal berdasarkan keterangan Hendrik, mereka langsung menuju ruang penginapan Pajaji tanpa mengisi buku tamu.

Didalam pertemuan itu tidak mendapatkan hasil apapun dan mereka merasa percuma datang bertemu Pajaji. MT dan Hendrik meminta pulang lebih awal karena akan ada pemakaman. Setelah itu tidak ada tindak lanjut pertemuan lainnya.

Keterangan Saksi Asfiana

Asfiana, warga Batu Kajang, menerangkan bahwa sejak tahun 2023 warga melakukan penghadangan truk batu bara karena banyak kecelakaan. Pemerintah disebut tidak melakukan tindakan.

MT kerap membantu posko Batu Kajang jika diminta warga. Pasca penyerangan, dua warga Batu Kajang membesuk Anson dan menyerahkan bantuan. Saat ditanya, Anson menjawab bahwa ia kena tembak. Bertentangan dengan keterangan Anson yang menyatakan tidak pernah dibesuk oleh siapapun.

Asfiana juga menyebut adanya lobi dari anggota kepolisian agar truk bisa tetap melintas dengan pengaturan jam, namun warga menolak karena sudah sangat resah.

Melalui saksi Asfi, warga Batu Kajang khususnya menyampaikan keyakinan bahwa pelaku penyerangan bukanlah MT. “Akar persoalan selama ini adalah aktivitas hauling batu bara di jalan umum,” ujarnya. 

Keterangan Saksi Karim

Karim adalah kerabat korban Anson yang menunggu selama 14 hari di rumah sakit. Ia menjaga Anson selama dua minggu di RS Panglima Sebaya karena anak Anson yang perempuan hanya seorang diri.

Anson tidak sadar selama satu hari satu malam pasca operasi. Karim bertugas memastikan siapa saja yang menjenguk apakah benar kerabat warga atau bukan. Menurut kesaksian Karim setidaknya ada warga yang membesuk datang, minimal dua hari sekali.

Pada suatu kesempatan, korban Anson kemudian dipindahkan ke lokasi isolasi yang dinilai aman di sebuah penginapan dekat Pasar Senaken. Selama berada di lokasi tersebut, Karim tetap mendampingi.

Dalam masa itu, terdapat satu orang yang mengaku sebagai anggota keluarga dan meminta bertemu Anson. Tidak terjadi percakapan apapun terkait siapa yang mengutus orang tersebut maupun apa tujuannya. Hal itu sebagaimana keterangan Anson yang sebelumnya menyatakan adanya dugaan bahwa tamu tak dikenal tersebut seseorang suruhan Misran Toni yang berniat mencelakainya.

Kronologi Kasus

Russell, warga Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, tewas pada 15 November 2024 akibat luka senjata tajam di leher saat tertidur di posko penolakan hauling batu bara. Anson juga menjadi korban, namun selamat dalam peristiwa yang sama.

Kasus ini berakar dari konflik berkepanjangan antara warga dan aktivitas hauling batu bara PT Mantimin Coal Mining yang menggunakan jalan umum. Dikenal sebagai rekan Russell dalam gerakan penolakan hauling, Misran Toni ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim pada Juli 2025 dan didakwa dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Tim kuasa hukum menilai perkara ini berkaitan dengan konflik lingkungan serta dugaan kriminalisasi dan rekayasa hukum mengingat janggal dan minimnya bukti. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#paser #pengadilan negeri tanah grogot #Muara Kate #Misran Toni